Diskominfotik Rohil - Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Pekanbaru mewajibkan nelayan di Kabupaten Rokan Hilir memiliki izin penggunaan radio komunikasi laut atau Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN). Kewajiban ini disosialisasikan pada Rabu (15/10/2025) di Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, Riau sebagai upaya pemerintah mencegah gangguan frekuensi dan meningkatkan keselamatan pelayaran di wilayah pesisir Riau.
Kegiatan Sosialisasi ini mengangkat tema "Perizinan ISR Maritim atau Marine Operating Telecommunication System (MOTS), Sertifikasi Operator Radio Nelayan (Short Range Certificate/SRC), serta Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN).
Sosialisasi yang diikuti oleh pengurus dan anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir yang diketuai oleh Rivi Candra, serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Plt. Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Pekanbaru, Toninotito, ST., MT.,Ketua Tim Sarana dan Prasarana Monitoring Layanan Balai SFR Kelas I Pekanbaru, Nofriadi, S.Kom, M.Kom, perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rokan Hilir, Koordinator Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Rokan Hilir, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Kabupaten Rokan Hilir yang diwakili Analis Publikasi di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Amrial,SE.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Pekanbaru, Toninotito, ST, MT, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem komunikasi digital di sektor maritim.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya strategis Unit Pelaksana Teknis (UPT) Komdigi Riau untuk meningkatkan kesadaran hukum dan teknis masyarakat pesisir dalam penggunaan perangkat komunikasi berbasis frekuensi radio.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi nelayan dan pelaku usaha kelautan. Tujuannya agar mereka dapat menggunakan perangkat komunikasi radio yang legal, berizin, serta sesuai ketentuan teknis. Dengan demikian, frekuensi radio di wilayah maritim dapat dimanfaatkan secara tertib dan aman,” jelas Toninotito.
Lebih lanjut ia menegaskan, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi frekuensi radio menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya interferensi atau gangguan sinyal, terutama terhadap sistem komunikasi penerbangan dan pengguna radio lainnya.
“Penggunaan perangkat komunikasi yang bersertifikat dan berizin tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga menjadi elemen penting dalam menjaga keselamatan dan efisiensi komunikasi di sektor kelautan,” tambahnya.
Toninotito juga menjelaskan bahwa Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN) dirancang untuk memfasilitasi komunikasi yang efisien antara kapal dengan kapal maupun antara kapal dengan pemilik kapal, yang tidak dapat diakomodasi oleh sistem komunikasi laut konvensional.
“Perizinan ini memiliki dimensi keselamatan pelayaran dan keselamatan kerja nelayan. Melalui perangkat yang sesuai standar, komunikasi darurat di tengah laut dapat berlangsung dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Sarana Prasarana Monitoring Layanan Balai SFR Kelas I Pekanbaru, Nofriadi, S.Kom., M.Kom, menambahkan bahwa dasar hukum penyelenggaraan IKRAN berpedoman pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Komunikasi Radio Umum untuk Sektor Perikanan.
“Untuk memperoleh izin IKRAN, nelayan diwajibkan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan memiliki surat keterangan dari HNSI sebagai bentuk validasi keanggotaan,” papar Nofriadi.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan bimtek dan sosialisasi perizinan ISR Maritim, MOTS, SRC, dan IKRAN ini merupakan bagian dari agenda peningkatan literasi komunikasi digital nelayan.
“Dalam bimtek ini, kami mengajarkan bagaimana nelayan mampu mengoperasikan perangkat radio secara benar, memahami etika komunikasi maritim, serta mengoptimalkan penggunaannya saat berlayar di lautan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nofriadi berharap agar setelah kegiatan ini, para nelayan di Rokan Hilir dapat segera mengurus izin IKRAN dan menguasai keterampilan komunikasi radio secara profesional.
“Dengan perangkat radio yang berizin dan tersertifikasi, nelayan dapat dengan cepat menyampaikan pesan darurat apabila terjadi kecelakaan, badai, atau situasi darurat lainnya di laut,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi teknis, di antaranya KSOP Rokan Hilir, PSDKP Rokan Hilir, serta perwakilan dari Dinas Kominfotiks Rokan Hilir yang bertindak sebagai moderator. Sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi aktif peserta, panitia juga memberikan sertifikat kepada seluruh peserta bimtek.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital berharap sinergi antara pemerintah, organisasi nelayan, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memperkuat tata kelola komunikasi radio maritim di daerah pesisir, sehingga mendukung terciptanya keselamatan pelayaran, efisiensi usaha perikanan, dan transformasi digital di sektor kelautan nasional.