Sekda Fauzi Klarifikasi Sorotan Publik Terkait Pelantikan Pejabat Rohil: Semua Sesuai Aturan BKN
Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV

Diskominfotik Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi sejumlah pejabat Eselon III dan IV, termasuk camat, lurah, dan kepala UPT Puskesmas, pada Senin (13/10/2025). Sekretaris Daerah Rohil, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., menegaskan seluruh proses mutasi dan rotasi jabatan tersebut telah mengikuti ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta dilakukan secara transparan untuk menjaga profesionalisme birokrasi.

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya penyegaran struktur organisasi dan pengisian jabatan yang kosong, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Meskipun pelantikan tersebut sempat menuai atensi publik karena adanya sejumlah pejabat yang kembali menduduki posisi strategis, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa proses mutasi dan rotasi jabatan merupakan langkah administratif yang wajar dalam sistem pemerintahan, dan sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi kepegawaian yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan rotasi jabatan tidak dimaknai sebagai bentuk favoritisme, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berorientasi pada efektivitas organisasi dan optimalisasi pelayanan publik.

“Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan akibat pensiun, mendefinitifkan pejabat yang sebelumnya berstatus pelaksana tugas (Plt), serta melakukan pergeseran sebagai bentuk penyegaran organisasi. Semua dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, kebutuhan organisasi, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sekda Fauzi.

Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan bahwa seluruh proses pengangkatan dan penempatan pejabat telah mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta melalui sistem Integrated Mutasi (I-Mut) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses tersebut, katanya, telah memperoleh rekomendasi teknis (Pertek) dari BKN sebagai bentuk validasi administratif dan kepatuhan terhadap norma manajemen ASN.

Menanggapi adanya pejabat struktural yang dikembalikan ke jabatan fungsional, Fauzi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang memberikan ruang bagi ASN untuk kembali ke jabatan fungsional sesuai kompetensi dan riwayat karier sebelumnya.
“Seluruh keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian kualifikasi, kebutuhan organisasi, dan peraturan kepegawaian yang berlaku,” jelasnya.

Fauzi turut menegaskan bahwa setiap pemberhentian maupun pengangkatan pejabat administratif harus mengacu pada Pasal 64 PP Nomor 11 Tahun 2017, yang antara lain mencakup alasan pengunduran diri, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari enam bulan, hingga ketidaksesuaian kualifikasi jabatan.

Ia menambahkan, Badan Kepegawaian Negara memiliki peran sentral dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, serta kriteria manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
“Pemerintah daerah wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan BKN sebagai lembaga pembina dan pengendali sistem kepegawaian nasional. Hal ini menjadi jaminan agar setiap keputusan pelantikan memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan,” tegas Fauzi.

Senada dengan itu, Nurmansyah, S.STP., M.Si., selaku anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Rokan Hilir, menjelaskan bahwa pelantikan kali ini tidak hanya untuk mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga untuk mendefinitifkan sejumlah pejabat Plt serta memperkuat kesinambungan organisasi.

“Pergeseran ini penting untuk menjaga ritme kinerja birokrasi agar tetap dinamis dan adaptif terhadap tuntutan pelayanan publik,” ujar Nurmansyah.

Ia juga menguraikan bahwa mulai tahun 2025, setiap kepala daerah yang hendak melakukan mutasi atau promosi jabatan wajib terlebih dahulu mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) kepada BKN sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

“Setelah Pertek diterbitkan, barulah pelantikan dapat dilaksanakan dan hasilnya wajib dilaporkan kembali ke BKN. Dengan mekanisme baru ini, pelantikan tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan teknis dari lembaga kepegawaian nasional,” terangnya.

Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah juga berharap agar pejabat yang baru dilantik mampu menunjukkan dedikasi, integritas, serta kinerja optimal dalam menjalankan amanah pelayanan publik.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum bagi setiap pejabat untuk memperkuat etos kerja dan tanggung jawab moral dalam mengemban kepercayaan masyarakat,” tutup Fauzi.

Tags: