RPJMD 2025–2029 Disahkan, Bupati Bistamam Tegaskan Komitmen Membangun Rokan Hilir Bermarwah dan Maju
Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Mengikuti Rapat Paripurna Ranperda RPJMD Rokan Hilir 2025 - 2029

Diskominfotik Rohil - DPRD Kabupaten Rokan Hilir resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna ke-30 masa sidang III tahun 2025 di Gedung DPRD Rohil, Senin (13/10/2025) malam. Pengesahan tersebut menandai komitmen Bupati H. Bistamam bersama DPRD untuk mewujudkan pembangunan Rokan Hilir yang bermarwah, maju, dan berdaya saing melalui arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

Rapat paripurna yang dimulai tepat pukul 18.05 WIB tersebut dibuka secara resmi oleh pimpinan rapat setelah Sekretaris DPRD melaporkan kehadiran 31 orang anggota dewan dari total 45 anggota, yang telah menandatangani daftar hadir. Dengan terpenuhinya ketentuan Pasal 149 Ayat (1) Huruf b Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024, forum dinyatakan kuorum dan rapat pun dapat dilaksanakan.

Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim dan memohon petunjuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala, rapat paripurna dengan agenda utama persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025–2029 dinyatakan terbuka untuk umum.

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif untuk jangka waktu lima tahun. Penyusunan dokumen ini berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sesuai Pasal 69 Ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama guna memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Proses pembahasan di DPRD Rokan Hilir telah dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari perwakilan seluruh fraksi.

Baca Juga   :   Rencana Besar RPJMD Rokan Hilir 2025–2029, Infrastruktur, Wisata, hingga BLK

Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Hamzah, selaku pimpinan Pansus RPJMD, dalam laporannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan rapat serta seluruh anggota DPRD dan Pemerintah Daerah atas kerja sama yang intensif, dinamis, dan penuh tanggung jawab dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

Menurutnya, Pansus telah melaksanakan tujuh kali pertemuan bersama tim penyusun dari Pemerintah Daerah untuk membahas substansi dokumen RPJMD. Setelah melalui proses harmonisasi dan penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan, disepakati bahwa Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025–2029 terdiri atas empat bab dan tujuh pasal yang secara substansial telah menggambarkan arah pembangunan daerah yang berorientasi pada pemerataan, keberlanjutan, dan daya saing.

Hamzah menegaskan, RPJMD ini mengusung visi  “Terwujudnya Kabupaten Rokan Hilir yang Bermarwah, Maju, Bersejarah, Beriman, dan Berbudaya Tahun 2029.”
Visi tersebut dijabarkan melalui lima misi utama, yaitu:

1. Memantapkan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah dengan infrastruktur yang handal.
2. Memperkuat layanan dasar pendidikan, kesehatan, dan sosial secara merata.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul, religius, dan berbudaya.
4. Mendorong pemulihan ekonomi kerakyatan berbasis potensi unggulan daerah dan ekonomi biru.
5. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efisien, dan berbasis teknologi informasi.

Pansus DPRD turut memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya perlunya optimalisasi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset, pajak daerah, dan retribusi yang efektif, serta restrukturisasi manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih produktif dan mampu memberikan dividen signifikan bagi daerah.

 

Selain itu, diperlukan perbaikan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama tenaga kesehatan dan pendidik di setiap kecamatan, serta peningkatan sarana prasarana pendidikan dan infrastruktur dasar. Pembangunan jalan, jembatan, serta akses air bersih di seluruh wilayah menjadi fokus untuk menjamin pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Pansus juga menyoroti pentingnya peningkatan layanan kesehatan melalui pembangunan dan rehabilitasi puskesmas, peningkatan status RSUD dr. Pratomo menjadi rumah sakit tipe B, serta percepatan pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir sebagai dokumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pendapat akhir masing-masing fraksi menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan resmi rapat paripurna tersebut.

Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus RPJMD, atas dedikasi dan kerja keras dalam menuntaskan pembahasan dokumen perencanaan pembangunan daerah ini.

“Semoga sinergitas dan kolaborasi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bistamam.

Baca Juga : Waduh ASN Rohil Diingatkan Jangan Main-main dengan Gratifikasi, Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Bupati menambahkan, proses penyusunan RPJMD ini melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui forum konsultasi publik, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), serta koordinasi lintas sektor. Dengan demikian, RPJMD yang telah disepakati ini mencerminkan aspirasi masyarakat dan menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025–2029 selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau sebelum ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Riau.

Rapat Paripurna DPRD Rokan Hilir tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, pimpinan serta seluruh anggota DPRD, pejabat Forkopimda, dan perwakilan perangkat daerah.

Dengan disahkannya Ranperda RPJMD ini, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Rokan Hilir ke depan akan semakin terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah menuju kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.


Penulis : Amrial

Foto       : Atmarizal

Tags: