Diskominfotik Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak main-main dengan gratifikasi yang kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi. Peringatan itu disampaikan dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi yang digelar Inspektorat di Kantor Bupati Rohil, Bagansiapiapi, Senin (29/9/2025).
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Rohil, Fauzi Efrizal, dan diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta pejabat struktural di lingkungan Pemkab Rohil. Dalam sambutannya, Fauzi Efrizal menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan langkah preventif yang sangat penting karena gratifikasi sering kali menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Ia menekankan bahwa pemahaman ASN terhadap konsep gratifikasi dan kewajiban pelaporannya harus diperkuat untuk membangun budaya anti-korupsi di lingkungan birokrasi.
Kegiatan sosialisasi ini menyajikan edukasi komprehensif mengenai dasar hukum, klasifikasi bentuk-bentuk gratifikasi, hingga mekanisme pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Alhamdulillah, hari ini kita telah melaksanakan sosialisasi pengendalian gratifikasi sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan KPK beberapa waktu lalu. Harapannya, kegiatan ini mampu memberikan pemahaman yang utuh kepada ASN agar tidak terjebak dalam praktik gratifikasi yang berimplikasi hukum,” ungkap Fauzi Efrizal.
Senada dengan itu, Inspektur Kabupaten Rohil, Sarman Syahroni, menambahkan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh ASN memiliki kesadaran kolektif untuk menolak setiap bentuk gratifikasi dan berkomitmen melaporkannya sesuai aturan. Menurutnya, penguatan integritas ASN menjadi kunci terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi. “Kita berharap ASN memahami kewajiban hukum dalam pelaporan gratifikasi. Hal ini sejalan dengan misi pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik tanpa praktik korupsi maupun kolusi,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Inspektorat Rohil juga menghadirkan narasumber dari kalangan auditor muda yang telah bersertifikat Penyuluh Anti-Korupsi dari KPK RI, yakni Zulfikar dan Van Arya Yuza. Van Arya Yuza dalam paparannya menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan segala bentuk pemberian, baik berupa uang, barang, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, maupun bentuk lain yang diterima ASN atau penyelenggara negara sehubungan dengan tugas dan jabatannya. Ia menekankan bahwa pengendalian gratifikasi harus dimaknai sebagai upaya sistematis untuk memutus mata rantai korupsi sejak dini.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memperkuat integritas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dengan demikian, terbangun birokrasi yang tidak hanya bersih secara administratif, tetapi juga berintegritas tinggi dalam setiap pengambilan keputusan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Van Arya.
Editor : Amrial