Diskomfotik Rohil - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menjemput paksa mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, pada Ahad (14/9/2025). Penjemputan dilakukan setelah yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023–2024 dengan nilai mencapai Rp551 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, mengungkapkan Rahman diamankan saat turun dari kapal di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai. "Yang bersangkutan langsung dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman bersama Plt. Kepala Kejati Riau, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Carel, Senin (15/9/2025).
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Rahman ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Plt. Kepala Kejati Riau Dedie Tri Hariyadi. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, penyidik mencatat Rahman kerap berdalih sakit maupun sedang berada di luar kota, sehingga beberapa kali tidak memenuhi panggilan. Meski demikian, Kejati Riau menegaskan belum menemukan bukti adanya indikasi upaya melarikan diri.
“Sejauh ini tidak ada fakta yang menunjukkan niat untuk kabur. Saat diperiksa sebagai saksi pun, RN masih bersikap kooperatif,” jelas Carel didampingi Kasi Penyidikan Rionov Oktana Sembiring, Kasi Dalops Herlina Samosir, dan Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah.
Kejati Riau memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan Rahman. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta direksi SPRH lainnya, terus dilakukan. Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah kantor SPRH dan kediaman beberapa mantan direksi di Bagansiapiapi, Rokan Hilir. Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah dokumen penting yang kini dijadikan barang bukti.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukannya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI. Dana dengan nilai Rp551 miliar tersebut diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Kejati Riau menegaskan akan terus memperdalam perkara ini guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai prinsip keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Riaupos.co
Editor : Amrial