Sekda Rokan Hilir: Jangan Terprovokasi, Dana Gaji ASN Aman, Honorer Terdampak Regulasi Pusat
Sekda Rohil, H. Fauzi Efrizal, S.Sos. M.Si

Diskominfotik Rohil - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., memberikan penjelasan resmi terkait berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan tidak berfungsinya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kondisi fiskal daerah, keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), serta kebijakan perumahan tenaga honorer.

Dalam konferensi persnya, Sekda menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Ia menuturkan bahwa TAPD tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya secara optimal. Saat ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) sedang memfinalisasi dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan, sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah menyiapkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Kondisi fiskal daerah dalam keadaan terkendali. Keterlambatan pembayaran gaji bukan disebabkan oleh ketiadaan dana, melainkan lebih pada kendala teknis administratif,” ungkap Fauzi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran gaji ASN telah disiapkan secara penuh untuk 12 bulan anggaran, yakni lima bulan melalui APBD murni dan tujuh bulan melalui APBD perubahan. Namun, keterlambatan pencairan terjadi akibat lambatnya pengajuan dokumen dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta gangguan teknis sistem keuangan daerah yang membutuhkan waktu pemulihan.

Terkait tenaga honorer, Sekda menegaskan bahwa kebijakan perumahan bukanlah keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan tindak lanjut atas regulasi nasional. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menegaskan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Hasil audit Inspektorat Provinsi Riau juga menyatakan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun, terhitung sejak Oktober 2023, termasuk dalam kategori yang terdampak kebijakan tersebut,” ujarnya.

Mengenai TPP, Fauzi menegaskan bahwa penyaluran dilakukan secara selektif, berdasarkan capaian kinerja yang terukur serta kelengkapan dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Selain itu, ia mengakui adanya penyesuaian pada sejumlah kegiatan akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, yang secara langsung turut memengaruhi kemampuan fiskal daerah.

“Kami harus memastikan terlebih dahulu kondisi kas daerah sebelum melakukan pembayaran. Karena adanya efisiensi, beberapa kegiatan harus dilakukan penjadwalan ulang,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Sekda Rokan Hilir mengimbau masyarakat serta insan pers agar lebih cermat dalam menyerap dan menyebarkan informasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan publik.

“Media memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi dan literasi publik. Informasi yang disampaikan hendaknya berorientasi pada pencerahan dan pemahaman, bukan menimbulkan spekulasi yang kontraproduktif,” tegasnya.

 

Editor    :   Amrial

Tags: