Diskominfotik Rohil - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyoroti pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dalam rapat monitoring dan evaluasi yang digelar di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa (17/9/2025). Dalam forum tersebut, Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan dana PI 10% dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Rapat strategis ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dan dihadiri oleh Bupati Kampar, Bengkalis, dan Siak. Hadir pula Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo, beserta jajaran yang memberikan arahan sekaligus memaparkan perkembangan implementasi PI 10% di wilayah Provinsi Riau.
Dalam pemaparannya, KPK menekankan pentingnya tata kelola PI 10% sebagai hak daerah penghasil migas. Evaluasi difokuskan pada kendala teknis yang dihadapi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pelaksanaannya, sekaligus menutup peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. KPK menegaskan, mekanisme ini harus menjadi instrumen vital untuk meningkatkan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rohil mendukung penuh percepatan realisasi PI 10%. “Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan KPK guna mempertegas arah implementasi PI 10%. Kami berharap pengelolaan PI 10% dapat memberikan dampak nyata, baik terhadap peningkatan pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir,” tegasnya.
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya merupakan kunci keberhasilan dalam menjaga prinsip transparansi tata kelola PI 10%. Sementara itu, Plt. Deputi KPK RI, Agung Yudha Wibowo, memastikan bahwa KPK akan terus melakukan pengawasan intensif agar implementasi PI 10% berjalan sesuai regulasi serta menjunjung tinggi akuntabilitas dan integritas publik.
Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh daerah penghasil migas di Provinsi Riau dapat memperkuat komitmen bersama dalam mengoptimalkan potensi PI 10%. Dengan tata kelola yang baik, PI 10% diyakini mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah, memperluas peluang ekonomi, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.
Editor : Amrial