ASN Rohil Wajib Isi SKP Tiap Bulan, Tunjangan Bisa Hangus Jika Lalai
Pembina Apel, Kakansatpol PP, Acil Rustianto

Diskomfotik Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara elektronik setiap bulan sebagai syarat pencairan tunjangan kinerja. Penegasan tersebut disampaikan Kasat Pol PP Rokan Hilir, Acil Rustianto, saat memimpin apel bersama hari kerja ke-17 di Lapangan Taman Budaya Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (17/9/2025).

Dalam kapasitasnya sebagai pembina apel, Acil Rustianto menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi kedisiplinan ASN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut, menurutnya, bertujuan membentuk aparatur yang berintegritas, profesional, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

 

 

“Kita sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, harus tunduk dan patuh kepada ketentuan undang-undang serta peraturan pemerintah yang berlaku. Salah satu bentuk implementasi nyata kedisiplinan adalah kehadiran dalam apel pagi serta kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kinerja,” ujar Acil Rustianto dalam amanatnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan SKP secara elektronik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prasyarat utama dalam pencairan tunjangan kinerja. Bagi ASN yang lalai atau tidak menyampaikan SKP bulanan, tunjangan kinerja dipastikan tidak akan dibayarkan.

“Mulai saat ini, setiap ASN wajib mengisi SKP secara elektronik. Tunjangan kinerja kita akan dihitung berdasarkan capaian yang dilaporkan dalam SKP tersebut. Jika tidak diisi, maka pembayaran tunjangan tidak dapat diproses,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Rohil juga akan menerapkan sistem presensi elektronik berbasis aplikasi android yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem ini dirancang untuk mengukur tingkat kehadiran ASN secara akurat sekaligus menghubungkannya dengan capaian kinerja.

“Bagi PNS maupun PPPK yang belum memiliki perangkat android, sebaiknya segera menyesuaikan. Tidak perlu yang mewah, yang penting dapat difungsikan untuk mengakses aplikasi absensi dan SKP. Ke depan, kehadiran dan capaian kinerja akan menjadi tolok ukur langsung dalam penentuan tunjangan,” jelasnya.

 

Sebagai penutup, Acil Rustianto mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah, mulai dari kepala OPD hingga pejabat eselon IV, untuk menjadi teladan disiplin dan profesionalisme bagi bawahannya.

“Kami berharap setiap atasan mampu memberikan contoh nyata dalam menegakkan kedisiplinan, sehingga budaya kerja yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kinerja dapat terwujud di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.

 

Editor    :  Amrial

Tags: