Diskominfotik Rohil - Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Jhony Charles, Senin (29/9/2025), menyerahkan peta data penetapan tapal batas 26 kelurahan dan kepenghuluan di sembilan kecamatan melalui Peraturan Bupati 2024 sebagai upaya mempertegas kepastian hukum dan mencegah sengketa wilayah.
Peta data penetapan tapal batas bagi 26 kelurahan dan kepenghuluan itu, tersebar di sembilan kecamatan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2024. Langkah ini dipandang sebagai kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, sekaligus meminimalisasi potensi sengketa batas wilayah di masa mendatang.
Dari sembilan kecamatan yang ditetapkan, Kecamatan Rimba Melintang mencakup lima kepenghuluan, yakni Teluk Pulau Hilir, Lenggadai Hulu, Harapan Jaya, Pematang Singkek, dan Mukti Jaya. Kecamatan Balai Jaya ditetapkan delapan wilayah, meliputi Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kepenghuluan Lubuk Jawi, Pasir Putih, Balam Sempurna, Pasir Putih Barat, Balam Jaya, serta Balai Jaya.
Selanjutnya, Kecamatan Simpang Kanan meliputi Kelurahan Simpang Kanan, Kepenghuluan Bukit Damar, dan Kepenghuluan Bagan Nibung. Kecamatan Sinaboi ditetapkan melalui Kelurahan Sinaboi Kota, sementara Kecamatan Bangko mencakup Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru. Adapun Kecamatan Tanjung Medan memiliki lima kepenghuluan yang telah dipastikan batasnya, yaitu Sei Meranti Darussalam, Akar Beliungkar, Tangga Batu, Sei Meranti, dan Tanjung Medan. Pada sisi lain, Kecamatan Bagan Sinembah meliputi Kepenghuluan Bagan Batu dan Bakti Makmur, serta Kecamatan Tanah Putih dengan Kepenghuluan Menggala Sakti.
Dengan penetapan 26 kelurahan dan kepenghuluan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis tertib wilayah administrasi. Selain itu, pengaturan tapal batas diharapkan mampu mendukung arah pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta menegaskan identitas kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai penyerahan peta data, Wakil Bupati Jhony Charles memberikan arahan kepada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) agar senantiasa mengawal pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir. Menurutnya, RTRW memiliki urgensi yang tinggi, mengingat pemerintah daerah masih menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait pemasangan plang oleh Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di sejumlah titik.
“Kasihan masyarakat, tiba-tiba tim PKH datang dan langsung memasang plang. Saya tekankan kembali bahwa RTRW ini memiliki peran yang sangat penting dan harus menjadi acuan bersama,” ujar Wabup Jhony Charles dalam arahannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati saat menghadiri rapat pejabat pemerintah daerah terkait pelaksanaan Siskamling dan program Koperasi Merah Putih Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025, yang berlangsung di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi, Senin (29/09/2025).
Penulis : Amrial