Diskominfotik Rohil - Seorang pria berinisial Sur alias Sures (39), petani asal Kepenghuluan Melayu Besar, Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir,Riau nekat menikam istrinya, Er (36), usai korban menandatangani surat cerai di rumah orang tuanya di Jalan Parit Alai, Senin (29/9/2025) malam. Insiden berdarah yang disaksikan anak-anak itu terjadi setelah percekcokan rumah tangga memuncak dan pelaku kalap menghunus badik.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Ipda Bonni Ferdy Sagala, S.H., M.H mengatakan, pelaku mendatangi rumah orang tua korban dan meminta sang istri menandatangani surat keterangan perceraian. Setelah korban menuruti permintaan itu, pelaku diduga tersulut emosi saat korban menyatakan akan bekerja dan berpamitan pada anak-anak.
Dalam kondisi kalap, pelaku menghunus sebilah badik bergagang kayu dan menikam korban sebanyak tiga kali ke bagian perut, lalu mengarahkannya ke leher korban. Korban sempat menangkis dengan tangan kirinya, namun tetap mengalami luka serius pada perut, leher, dan lengan. Warga yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan dan melarikannya ke Puskesmas Rimba Melintang. Korban harus mendapat lima jahitan di leher dan tiga jahitan di lengan kiri.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Ipda Bonni Ferdy Sagala, S.H., M.H., segera mengerahkan tim opsnal setelah menerima laporan. Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Berdasarkan hasil pelacakan nomor ponsel, pelaku diketahui bersembunyi di area perkebunan sawit yang menghubungkan Kecamatan Rimba Melintang dengan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Melalui komunikasi persuasif via telepon, Kanit Reskrim dan tim berhasil meyakinkan pelaku untuk menyerahkan diri. Tidak lama kemudian, pelaku bersedia dijemput di kawasan kebun sawit Sukatani, Rimba Melintang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah badik dan sepasang pakaian piama milik korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, Suratman dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku termasuk kategori penganiayaan berat dalam lingkup rumah tangga yang berimplikasi serius tidak hanya bagi keselamatan korban, tetapi juga melanggar hak fundamental perempuan dalam rumah tangga.
“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan pelaku bukan hanya mencederai korban, tetapi juga melanggar prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku. Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, Polisi telah melakukan sejumlah tindakan prosedural, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TPTKP), hingga gelar perkara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Editor : Amrial