Ternyata Bukan Tugas Dinsos Rohil Rawat ODGJ
ODGJ (sumber int)

Diskominfotik Rohil - Kepala Dinas Sosial Rokan Hilir, Andi Rahman, menegaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan merawat maupun menampung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), melainkan hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi rujukan ke rumah sakit jiwa sesuai prosedur Kementerian Sosial.

“Sejauh ini tugas kami hanya sebatas memberikan rekomendasi rujukan untuk pengobatan di rumah sakit jiwa,” ungkap Andi Rahman saat memberikan keterangan pers di Bagansiapiapi, Senin (22/9/2025).

Ia menegaskan, sesuai pedoman Kementerian Sosial, Dinas Sosial hanya berwenang menangani ODGJ yang dikategorikan terlantar, yaitu individu tanpa keluarga maupun tempat tinggal tetap. Namun, hingga saat ini pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan sarana, terutama absennya fasilitas penampungan dengan standar memadai.

“Kalau untuk penampungan, kami pada prinsipnya siap. Hanya saja, saat ini dinas kami belum memiliki lokasi khusus, termasuk fasilitas dasar seperti kamar mandi maupun MCK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa proses identifikasi ODGJ terlantar, khususnya mereka yang tidak memiliki identitas atau dikenal sebagai Mister X, merupakan kewenangan aparat kepolisian. Dinas Sosial tidak memiliki otoritas hukum untuk menetapkan status identitas tersebut.

Dalam alur penanganan yang berlaku, ODGJ terlebih dahulu diarahkan ke puskesmas terdekat, mengingat fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut memiliki dokter kejiwaan dan persediaan obat-obatan yang sesuai. Apabila hasil pemeriksaan medis menunjukkan perlunya rujukan ke rumah sakit jiwa, maka Dinas Sosial mengeluarkan surat rekomendasi, terutama jika terdapat persetujuan dari pihak keluarga.

“Apabila keluarga tidak mengajukan permohonan tertulis pun, tidak menjadi kendala. Selama dokter menyatakan pasien membutuhkan perawatan lanjutan, maka proses rujukan dapat tetap dilakukan,” jelasnya.

Melalui klarifikasi ini, Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai batas kewenangan antarinstansi. Ia berharap penanganan ODGJ dapat dilakukan secara kolaboratif dan terpadu, melibatkan unsur kesehatan, kepolisian, dan sosial, sehingga menghasilkan tata kelola pelayanan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Editor     :   Amrial 

Tags: