Buron Setahun Lebih Pencuri Dana Desa Rp136 Juta Ditangkap Saat Curi Sawit
Tersangka EL yang Berhasil Diringkus Polsek Pujud, Rohil


Diskominfotik Rohil - Setelah buron lebih dari setahun, EI alias Dedi bin Irul Harahap (32), pelaku pencurian dana desa Rp136 juta di Tanjung Medan Utara, akhirnya ditangkap Polsek Pujud pada Sabtu (20/9/2025) malam saat kedapatan mencuri sawit yang diserahkan pihak PT KASS.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, SIK, MH, melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, SAP, MSi didampingi Humas Polres Rohil Aipda Darlinson Sitorus, SH, menjelaskan bahwa EI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/V/2024/SPKT/PUJUD/ROKAN HILIR/POLDA RIAU tertanggal 28 Mei 2024.

Peristiwa pencurian bermula pada Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 12.05 WIB, ketika korban, Santripin, meninggalkan rumahnya di Dusun 1 Rejosari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan untuk melaksanakan salat Jumat. Pada saat yang sama, sang istri, Eva Susanti (33), tengah menghadiri kegiatan rewang di rumah keluarga.

Rumah dalam keadaan kosong itu ternyata menyimpan sejumlah uang besar, yakni Rp133.421.000 yang merupakan dana ADD Kepenghuluan, disembunyikan korban di dalam keranjang pakaian di ruang tengah. Selain itu, sebuah telepon genggam Vivo Y16 berwarna emas juga sedang diisi daya di atas kulkas.

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang dan mendapati kondisi rumah berantakan. Pintu depan terbuka, pakaian berserakan, dan pintu dapur dalam keadaan tidak terkunci. Setelah diperiksa, uang ADD beserta ponsel yang ditinggalkan telah raib. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp136.321.000.

Setelah menghilang lebih dari satu tahun, jejak EI akhirnya terungkap. Pada 20 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, pihak PT KASS menyerahkan seorang pelaku pencurian sawit ke Polsek Pujud. Saat dilakukan pemeriksaan, identitas pelaku ternyata cocok dengan DPO kasus pencurian dana ADD.

“Benar, setelah diperiksa, pelaku yang diamankan adalah EI alias Dedi bin Irul Harahap. Ia sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus curat pada Mei 2024 lalu,” ujar Aipda Darlinson.

Dalam proses penangkapan, sejumlah saksi turut hadir, antara lain Zailani (52) dan Eva Susanti (33), yang sebelumnya juga memberikan keterangan pada laporan awal kasus pencurian.

Polsek Pujud memastikan bahwa tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, mengingat perbuatannya masuk kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kasus ini menambah catatan kriminalitas dengan kerugian finansial yang signifikan, khususnya karena menyangkut dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

“Pelaku kini telah ditahan di Polsek Pujud untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

 

Sumber  :  Humas Polres  Rohil

Editor     :  Amrial

Tags: