Bupati Rohil Kukuhkan 69 Pejabat Penghulu Dengan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Diskominfotiks Rohil -- Bupati Rokan Hilir H. Bistaman mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 69 Pejabat Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir dengan masa perpanjangan jabatan selama 2 tahun, Kamis (28/8/2025) di Gedung Misran Rais Jalan Utama Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.

 

Prosesi pengukuhan di awali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mars dan Himne Rokan Hilir dan dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan, sumpah jabatan dan penandatangan berita acara serta pemasangan dan penyerahan plakat.

 

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan pejabat penghulu tersebut juga dihadiri Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Dandim 0321/Rohil, Letkol Inf Diki Riyadi, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dan Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH MH diwakili oleh Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, Ketua KPU dan Bawaslu,Asisten III Mulyadi Masri, Kepala OPD, Kapolsek Bangko AKP Buyung Cardinal, Wadanramil Bangko Kapten Karmila, Para Camat dan Datuk Penghulu yang di Lantik.

Bupati Rohil H Bistaman dalam amanatnya menyampaikan ucapan selamat dan tahniah kepada pejabat Penghulu yang baru saja di kukuhkan untuk perpanjangan jabatan selama 2 tahun terhitung sejak di Kukuhkan pada 28 Agustus 2025. Ia menekankan kepada Datuk dan Datin penghulu yang telah dikukuhkan agar benar-benar menjalani roda pemerintahan dan harus berhati-hati dalam penggunaan dana desa serta menjaga kode etik.

 

"Terimakasih kami ucapakan atas kehadirannya pada kesempatan ini dalam rangka acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan penghulu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir," kata Bupati.

Lanjutnya,“harapan saya, dana ADD digunakan sesuai peruntukannya. Sesuai fakta integritas yang dibacakan tadi. Maka pergunakanlah dana ADD sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pinta Bupati.

 

Menurutnya, Datuk dan Datin Penghulu merupakan orang yang di tua kan di kampung atau Kepenghuluan, maka rangkul lah tokoh masyarakatnya agar terciptanya keharmonisan diantara lingkungan pemerintah kepenghuluan jangan sampai tidak terjadi keharmonisan.

 

Bupati berharap agar Sebagai Pejabat Penghulu harus menjaga kode etik dan hati-hati dalam berbicara agar tidak menjadi Informasi yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena Datuk/Datin Penghulu adalah orang yang ditinggikan oleh masyarakat.

 

“Jangan salah berbicara, karena bapak penghulu merupakan orang yang dituakan setingkat dan didahulukan selangkah di desa itu. Saya harap jaga kerukunan dan keharmonisan di desa masing-masing, jangan sampai tidak terjalin keharmonisan.Jabatan ini dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan kesepakatan yang tadi sudah ada pernyataan kesepakatan fakta integritasnya,” pesannya.

Bupati juga menegaskan kepada Pejabat Penghulu yang di kukuhkan agar dalam waktu 3 bulan kedepan untuk tidak terburu-buru melakukan pergantian perangkat desanya. 

 

“Bapak dan ibu Datin, saya harap selama tiga bulan ini jangan dulu menggantikan kaur dan perangkat desanya jika tidak terlalu mendesak. Setelah itu, silahkan jika dibutuhkan,” ujarnya.

 

H. Bistaman juga berharap agar Pejabat Penghulu yang baru di kukuhkan dapat menjalin keharmonisan dengan Penjabat Penghulu sebelumnya 

dalam menyelesaikan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun anggaran 2025.

 

"Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terimakasih kepada. Penjabat Penghulu sebelumnya yang telah menjalankan pemerintahan Kepenghuluan dengan baik. Semoga Allah Subhanahu wa ta'ala menjadikan amal ibadah kebaikan atas jasa dan pengabdiannya," pungkasnya. (Rls/Iwn)

Tags: