Diskominfotiks Rohil -- Bupati Rohil hadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi (PUF) atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kearsipan dan penyampaian laporan pembahasan atas Ranperda P2 APBD Tahun anggaran 2024, Senin (25/8/2025) di aula rapat utama Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi Rohil Provinsi Riau.
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi dan di dampingi Ketua DPRD Ilham, Wakil Ketua II Imam Suroso serta dihadiri Bupati Rohil H. Bistaman, Sekda Fauzi Efrizal, Sekwan Budi Fitriadi, Kepala OPD dan 31 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir.
Dari 45 orang anggota DPRD di katakan Basiran Nur Efendi, yang menandatangani daftar hadir sebanyak 31 orang yang terdiri dari unsur fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
"Sesuai pasal 149 ayat 1 huruf b peraturan tata tertib tata tertib DPRD Kabupaten Hilir Nomor 1 tahun 2024 forum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan. Rapat paripurna pada hari ini dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum," kata Basiran Nur Efendi
Rapat paripurna ini dikatakan Basiran adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan pada rapat paripurna ke-19 masa persidangan 2 tanggal 25 Agustus 2025, Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan usulan atas Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan proses selanjutnya Sesuai pasal 15 peraturan DPRD Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum atas Ranperda yang diajukan oleh Bupati.
"Pandangan umum fraksi merupakan salah satu tugas pokok fraksi atas seluruh kebijakan yang diambil terkait pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang disampaikan oleh Bupati. Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah membahas secara internal dan pada kesempatan ini hasil pembahasan akan disampaikan dalam bentuk pandangan umum fraksi," terangnya.
Pada kesempatan tersebut sebanyak 8 fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan hasil pandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan dan masing-masing fraksi hanya menyampaikan dengan menyerahkan hasil pandangan fraksi kepada pimpinan rapat dan tidak membacakannya.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian laporan pembahasan atas Ranperda P2 APBD Tahun anggaran 2024 oleh badan anggaran sekaligus pengambilan keputusan.
Sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 1 Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa keuangan serta desain laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD.
Beberapa proses tingkatan pembicaraan telah dilaksanakan dalam pembahasan dan berdasarkan pasal 26 ayat 1 pembahasan dilaksanakan oleh badan anggaran. Selanjutnya rapat kerja dalam rangka finalisasi pembahasan oleh Badan anggaran dengan pihak pemerintah daerah melalui TAPD dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2025.
"Pada kesempatan rapat paripurna hari ini proses pembahasan memasuki pembicaraan tingkat kedua yang meliputi kegiatan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat 1 atau tingkat pertama oleh Badan anggaran dan permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat kepada anggota DPRD dalam rapat paripurna dan pendapat akhir Bupati," jelasnya .
Pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 dengan terlebih dahulu dilaksanakan penyampaian laporan pembahasan yang disampaikan oleh Badan anggaran melalui juru bicaranya anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Darwisyam serta pembacaan Draf Keputusan oleh Wakil Ketua II DPRD Imam Suroso.
Setelah dibacakannya draf keputusan, Pimpinan rapat Basiran Nur Efendi menanyakan kepada anggota DPRD yang hadir apakah rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Semua anggota DPRD Rohil yang hadir menjawab setuju. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Perda P2 APBD Tahun 2024 di serahkan oleh Ketua DPRD Ilhami kepada Bupati Rohil H. Bistaman. (Rls/Iwn)