Terungkap 55 Mobil Dinas Masih Dikuasai Mantan Pejabat, Kejari Rohil Siap Bertindak Tegas
Pemkab Rohil dan Kejaksaan Negeri Menandatangani MoU Pengembalian Aset Daerah yang Dikuasai Mantan Pejabat

Diskominfotik Rohil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi memulai penertiban aset Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (19/9/2025) di Bagansiapiapi, setelah terungkap masih terdapat 55 unit kendaraan dinas dan 19 bidang tanah yang hingga kini dikuasai mantan pejabat. Langkah tegas ini dilakukan melalui pendampingan hukum, menyusul permintaan resmi BPKAD kepada Kejari untuk mempercepat proses pengembalian aset daerah yang belum kembali ke tangan pemerintah.

“Kami telah menandatangani surat kuasa khusus, dan pada minggu depan akan mulai mengundang pihak-pihak terkait. Proses pemanggilan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada Kamis (19/9/2025) di Kantor Kejari Rokan Hilir, Batu Enam, Bagansiapiapi,” kata Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adiwirya Putera, SH, MH. 

Langkah tersebut diperkuat dengan penandatanganan Surat Kuasa dan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan tindakan di lapangan. Aset yang menjadi fokus penertiban meliputi lahan milik pemerintah, kendaraan dinas, serta aset daerah lainnya yang status kepemilikannya belum sepenuhnya kembali ke Pemerintah Kabupaten.

Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi BPKAD kepada Kejari untuk memberikan pendampingan hukum dalam proses pengembalian aset, baik yang bersifat bergerak maupun tidak bergerak, yang selama ini masih dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya sinergi bersama aparat penegak hukum, mengingat hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian.

“Saat ini tercatat sebanyak 55 unit kendaraan dinas masih dikuasai oleh mantan pejabat, serta terdapat 19 bidang tanah yang belum dikembalikan kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Plt. Kepala BPKAD Rokan Hilir, Sarman Syaroni, S.T., M.IP., mengungkapkan bahwa upaya internal yang ditempuh sebelumnya belum optimal.

“Pendataan dan penertiban aset selama ini telah dilakukan melalui pendekatan persuasif, baik melalui komunikasi langsung maupun surat resmi. Namun hasilnya belum signifikan. Oleh karena itu, sesuai arahan Bupati, kami menggandeng Kejari untuk memberikan pendampingan hukum agar proses ini lebih efektif,” jelasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Kejari, antara lain Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Yosparinu, Adityanugraha, S.H., M.H., dan Kasi Pidana Umum Hirawan Wicaksono, S.H., serta pejabat eselon dari BPKAD. Kehadiran perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam forum ini memperkuat legitimasi dan menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah korektif yang ditempuh Pemerintah Kabupaten bersama aparat penegak hukum.

 

Editor   :   Amrial 

Tags: