Polisi dan Komdigi Blokir 592 Akun Medsos Sebarkan Provokasi
Ilustrasi

Diskominfotik Rohil - Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berhasil memblokir sebanyak 592 akun media sosial yang terbukti menyebarkan konten provokatif dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di tengah dinamika sosial yang berkembang.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa akun-akun tersebut telah secara sistematis menyebarkan ajakan untuk melanggar hukum, khususnya terkait rangkaian unjuk rasa yang berlangsung beberapa waktu terakhir. “Pemblokiran dilakukan terhadap 592 akun yang terbukti menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Patroli siber telah dilaksanakan secara intensif sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Selama periode tersebut, tim gabungan Polri dan Komdigi secara proaktif menelusuri jejak digital, mengidentifikasi akun bermuatan provokatif, hingga akhirnya melakukan pemblokiran demi mencegah eskalasi kericuhan.

Selain melakukan pemblokiran, Polri juga berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang merupakan pemilik akun media sosial dengan konten hasutan. Salah satu yang menonjol adalah akun milik Laras Faizati (LFK), yang secara terang-terangan mengajak massa untuk melakukan aksi pembakaran terhadap Mabes Polri.

Berikut daftar tersangka pemilik akun media sosial yang ditetapkan sebagai tersangka:

  1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat

  2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat

  3. LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati

  4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich

  5. IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775

  6. SB (35), pemilik akun Facebook dengan nama Nannu

  7. G (20), pemilik akun Facebook dengan nama Bambu Runcing

Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan, sementara satu orang dikenakan kewajiban melapor dua kali dalam sepekan. Penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga ruang digital yang sehat, bebas dari ujaran kebencian, provokasi, serta upaya yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Dengan demikian, sinergi Polri bersama Komdigi tidak hanya sebatas penindakan, melainkan juga menjadi bentuk pencegahan strategis agar media sosial tetap menjadi ruang publik yang informatif, konstruktif, dan selaras dengan kepentingan nasional.

 

Sumber       : Detik

Editor          : Amrial 



Tags: