BAGANSIAPIAPI- Dalam merajut mimpi membangun negeri seribu kubah, Pemda Rohil lakukan kegiatan rapat bersama Tenaga Ahli dari Universitas Islam Riau untuk Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD, bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bertempat di gedung BAPPEDA Rokan Hilir (01/04).
Rapat ini dibuka oleh Joko Sulistino selaku Plt. Kepala Dinas BAPPEDA Rohil, yang dihadiri langsung oleh M. Job Kurniawan, AP, Msi selaku Sekda Rohil, Prof. Dr. H. Yuzri Munaf SH dan Dr. H. Yunirahuf, M. Si yang menjadi pemateri dalam rapat tersebut. Dijelaskan dalam kegiatan tersebut bahwa Visi dan Misi Bupati terpilih bisa membangkitkan pertumbuhan ekonomi daerah dari berbagai aspek termasuk Kelautan, Pertanian, Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia.
Dalam menyusun program tersebut yang diketahui harus menyesuaikan dengan sembilan bakti yang telah di tetapkan bersamaan dengan visi dan misi yang di rancang oleh bupati terpilih dalam lima tahun dan berpatokan pada tahun 2005 hingga tahun 2025
“Dalam sambutan M. Job Kurniawan, AP—Kepala Sekda memberikan penegasan kepada semua OPD untuk fokus menyiapkan program yang kira-kira bisa teroriantasi atau tercapai yang tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit tetapi ada sesuatu yang penting dan terwudud” ujarnya.
Dr. H. Yunirahuf juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk membuat perencanaan pembangunan dalam upaya sadar yang dilakukan untuk memajukan perubahan yang lebih baik maka harus direncanakan maka tidak ada istilah di bangun tetapi tidak pembanguanan. Visi Misi bupati terpilih menjadi bahan baku untuk pembangunan kebijakan pemerintah, “jadi kita bisa membangkitkan pertumbuhan ekonomi dari visi misi beserta sembilan bakti yang dirancang gubernur terpilih dalam sistem pemerintah yang akan di terapkan di Rokan Hilir”pungkasnya.
Diketahui bahwa Visi nya adalah “Menuju Rokan Hilir Maju, Religius, Berbudaya, dengan Infrastruktur dan Perekonomian yang Handal serta Misinya yakni Mewujudkan aksesibilitas dan konektivitas infrastruktur jalan antar wilayah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di Rokan Hilir, Menyiapkan Sumber Daya Manusia yang unggul, berbudaya dan berdaya saing, dengan berpedoman pada semangat dan nilai-nilai relijiusitas, Meningkatkan mutu dan layanan kesehatan masyarakat yang berkualitas, Memajukan sektor ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal (pertanian, peternakan, kelautan, perikanan dan UMKM) yang berkelanjutan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, efektiv dan efisien berbasis sistem tekhnologi informasi serta mengambalikan ekses pegawai honorer sebagai pegawai daerah dan sembilan bakti yaitu Bakti satu Rohil Membangun, Bakti dua Rohil Cerdas, bakti tiga Rohil Berkah, bakti empat Rokan Berharmoni, bakti lima Rokan Sejahtera, bakti enam Rokan Bahari, bakti tujuh Rokan Berdaya, bakti lapan Rokn Swasembada dan bakti sembilan Rokan Amanah.
Amin--kepala Dinas Kelautan menjelaskan wilayah laut diatas 12-mil milik pusat dan juga sama dibawah 12 mil dimiliki Provinsi jadi dalam proram tersebut tidak ada milik Kabupaten Kota bagaimana kita akan menyampaikan dengan Bupati dan fasiltas nelayan kota dalam peraturan yang baru hanya menyebutkan nelayan ,sungai, danau, rawa dan genangan air tidak termasuk laut, “bagaimana program-program kita yang mengacu kosultasi nomor 13 46 dan sekarang ada pembaharuan nomor 90 program kegiatan yang berbeda, apabila kami mengacu pada progam lalu kemungkinan hasil yang berbeda karna programnya sudah berbeda dan terkait perundang-undangan yang baru, teruntuk perikanan saja baru keluar (PP) nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggran tingkat kelautan dan perikanan” ungkapnya.
Sedangkan kondisi perairan seperti yang menjadi pedoman ialah singkronisasi dengan Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) kabupaten Rohil 2005-2025 dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) apabila tidak singron maka LPJP akan ditinjau kembali yang jelas LPM ini masih di berlakukan maka dalam penyusunannya kita harus memperhatikan dan menjabarkan visi dan misi Bupati tertulis sebagai bahan baku dalam program 5 tahun kedepan “kita tidak bisa menggantikan titik dan koma dalam visi dan misi yang diterapkan oleh Bupati terpilih, ini merupakan hak Bupati terpilih atau silahkan bapak mengajukan langsung ke bupati setelah dilantik dan terkait perubahan peraturan tentu menyesuaikan dangan aturan yang senantiasa berubah paling cepat 5 tahun berubah tapi kalau PP,PERMEN, KAFE setiap tahun berubah makan hakikatnya ada pada undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah” ungkap Yunira.