BAGANSIAPIAPI- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian melakukan sosialisasi lapangan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada tanggal 3 sampai 6 Maret 2021 di Kecamatan Bangko Pusako, Balai Jaya, Bagansinembah dan Bagansinembah Raya. Sebagai target sosialisasi adalah para pengusaha bisnis wifi internet yang menggunakan media tower dalam menjalankan usahanya baik untuk kepentingan pribadi maupun badan usaha.
Kepala Diskominfotiks Hermanto S.Sos melalui Kabid Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Indra Gunawan, SE menyampaikan bahwa sosialisasi lapangan ini sebagai bentuk upaya Diskominfotiks dalam mengejar peningkatan PAD dari sektor retribusi tower. Indra mengatakan "untuk tahun lalu saja dari target retribusi sebesar 400 juta rupiah yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah, Alhamdulillah kami berhasil mendapatkan nilai over target yang mencapai 400% lebih atau Rp. 1.6 miliar, hampir semuanya berasal dari tower seluler, sehingga saat ini kami mengejar tower wifi internet sebagai potensi baru yang berjumlah cukup banyak di Kabupaten Rokan Hilir".
Hal tersebut merupakan usaha tindakan nyata Diskominfo dengan upaya melakukan sosialisasi dan koordinasi yang terus berlanjut kepada para pelaku usaha tower. "Dengan begitu saya yakin Insya Allah tahun ini PAD akan semakin besar, sehingga ketergantungan APBD kita dari dana bagi hasil pemerintah pusat semakin berkurang" pungkasnya".