Guna Pemetaan dan Pendataan Tanah, Pemegang Hak Tanah Segera Lapor ke kantor BPN Rohil

Kepala Badan Pertanahan Nasioanal Rokan Hilir menghimbau kepada mayarakat Rokan Hilir (Rohil) sebagai pemiliki tanah atau sebagai pemegang hak tanah agar segera melaporkan tanahnya ke kantor BPN Rokan Hilir. Pasalnya, agar dipetakan dan didata sehingga tidak terjadi sertifikat ganda. Demikian hal ini dijelaskan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional Rokan Hilir (ka. BPN Rohil) HM Rocky Soenoko,SH,Msi ketika seusai melaksanakan peresmian mushalla Baitul Muttaqim dan pojok layanan mandiri kantor Badan pertanahan nasional kabupaten Rokan HIlir jalan kecamatan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Jumat (05/02/2021). Peresmian tersebut dilaksanakan oleh kepala kantor Badan Pertanahan Nasional provinsi Riau, M.Syahrir,A.Ptnh,SH,M.M di kantor badan pertanahan nasional kabupaten Rokan Hilir. Tampak hadir bupati Rokan Hilir H.Suyatno, kepala kantor badan pertanahan nasional Rokan Hilir H.M Rocky Soenoko,SH,Msi dan pegawai BPN Rohil.

“Alhamdulillah hari ini Jumat berkah, telah diresmikan oleh kepala Kanwil BPN Provinsi Riau musholla Baitul Muttaqin. Kami juga melaunching pojok layanan mandiri,”tuturnya H.M Rocky Soenoko,SH,Msi

Kepala BPN Rohil ini mengatakan, seperti disampaikan oleh kepala Kanwil BPN Riau bahwa setiap orang sekarang bisa mengetahui secara transparan dan langsung sehingga tidak ada yang ditutupi agar bisa memperoleh informasi tentang status tanahnya.

“Masyarakat bisa langsung mengetahui status tanah atau masyarakat yang ingin membeli tanah, walaupun itu SKT. Sepanjang dia bisa memberikan atau menunjukkan titik koordinat atau lokasi tanahnya maka BPN akan memberikan status tanahnya apakah masuk kawasan trans, kawasan hutan atau masuk kawasan HGU. Ini suatu bentuk kemudahan, apalagi nanti kalau semuanya sudah serba berbentuk elektronik. Jadi masyarakat yang berjarak jauh tidak perlu lagi datang jauh-jauh,”ujarnya Rocky.

Sedangkan program pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) Rohil, kata Ia, Insya Allah tahun 2024 sudah lengkap. Oleh sebab itu, kepala BPN Rokan Hilir ini menghimbau kepada seluruh masyarakat pemilik sertifikat melalui PTSL ini akan melakukan pendataan ulang dan pemetaan ulang seluruh tanah di Rokan Hilir.

“Termasuk tanah yang telah bersertifikat yang diterbitkan dimasa kabupaten Bengkalis, sertifikat yang diterbitkan oleh proyek SRDP dan sertifikat melalui proyek-proyek lainnya,”tutur Rocky.

Oleh sebab itu, diharapkan kepada masyarakat pemegang hak tersebut agar segera mendaftarkan ke BPN untuk dipetakan dan didata ulang. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi sertifikat ganda.

“Karena banyak terjadi sertifikat SRDP secara fisik penguasaannya oleh orang lain dengan bukti SKT. Oleh karena itu, masyarakat agar melaporkan ke BPN untuk di petakan dan didata,”tandasnya.

Tags: