Ada Sanksi Jika Buang Sampah Sembarangan di Rohil

ROKAN HILIR - Masyarakat maupun pelaku usaha yang berada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) khususnya masyarakat kota Bagansiapiapi dan kota lainnya jangan membuang sampah sembarangan. Pasalnya, sanksi terhadap buang sampah sembarangan sudah berlaku mulai Januari tahun 2021 ini.

Penerapan sanksi denda dan kurungan bagi yang melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati No 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik telah mulai dilaksanakan sejak bulan Januari 2021 kemaren. Sedangkan sanksi terhadap pelanggarannya sudah ada pada  peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi Administrasi bagi para pelaku usaha dan atau orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Demikian hal ini dikatakan oleh kepala dinas Lingkungan Hidup Suwandi, S.Sos kepada wartawan, Selasa (02/02/2021) kemaren.

“Penerapan sanksi maupun denda nya sudah berlaku sejak Januari 2021 kemaren. Kita melaksanakan sanksi tersebut bekerjasama dengan Satpol PP. Sanksi awalnya melalui teguran tertulis. Tahap kedua jika masih juga pelakunya melakukan pelanggaran maka kita layangkan surat panggilan jika masih melanggar lagi maka panggilan ketiga kami serahkan ke Satpol PP. Jadi yang memproses sanksi dan dendanya petugas dari Satpol PP karena mereka yang ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil, red), ”tutur Kadis lingkungan Hidup, Suwandi S.Sos.

Dijelaskannya, pemerintah daerah ingin Kabupaten Rokan Hilir selalu dalam keadaan nyaman bersih dan asri, maka dilaksanakan  penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Perbup No 58 Tahun 2019 serta Perbup No 59 Tahun 2019 itu.

Dalam pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pengelolaan sampah tersebut dinas Lingkungan Hidup sudah  mengukuhkan 9 orang tim satuan tugas (Satgas).

"Didalam Perda nomor 6 tahun 2017 dan perbup 58 dan perbup 59 tahun 2019 secara  tegas ada larangan-larangan kepada masyarakat, terutama tidak dibenarkan membuang sampah sembarangan karena telah ada disediakan tempat tempat yang telah ditentukan dan jam waktu pembuangan sampah, "tuturnya.

Kadis LH Rohil ini mengatakan bahwa tempat-tempat pembuangan sampah sudah tersedia dengan ditentukan berdasarkan jam pembuangan sampah.

Dikatakannya, jam pembuangan sampah dari jam 07.30 wib hingga jam 10.00 wib (pagi). Kemudian jam 13.00 wib hingga jam 16.00 wib. Selanjutnya jam 23.00 wib hingga jam 02.00 wib (dini hari).

Ia juga mengatakan bahwa penerapan perda sampah bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan kebersihan lingkungan. 

Lebih lanjut Suwandi menjelaskan bahwa papan larangan telah di pasang disetiap titik sebagai peringatan  untuk dapat di perhatikan masyarakat.

"Dinas Lingkungan Hidup telah memasang papan plang atau pamlet peringatan juga menyebarkan surat edaran bupati di sejumlah titik, " ujar Suwandi, S.Sos.

Sanksi tegas sudah ditentukan dalam Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang berisikan "setiap pengusaha/badan/orang dilarang: membuang sampah di pekarangan/ sungai/ parit/ saluran irigasi/ drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan".

Sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Kata Kadis Lingkungan Hidup inj, program gerakan peduli sampah terus digalakkan pemerintah daerah agar masyarakat peduli akan kebersihan dan memanfaatkan sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat.

Kata Ia, dalam kesempatan ini masyarakat juga harus mengetahui bahwa lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) di Bagansiapiapi saat ini ada di belakang pasar pelita, belakang rumah sakit, pasar buah jalan sotong, jalan SGB, pasar jalan Bintang dan perguruan wahidin jalan Pahlawan Bagansiapiapi.

Tags: