Diskominfotik Rohil - Ketahuan menyembunyikan sabu di dalam boneka kecil, seorang ibu rumah tangga berinisial DW alias Desi (29) warga Teluk Piyai Pesisir, Rohil, ditangkap Polsek Kubu bersama barang bukti sabu seberat 1,16 gram dan dua ponsel.
Dari tangan tersangka, aparat berhasil menyita satu bungkus plastik bening berlis merah berisi sabu dengan berat kotor 1,16 gram, beserta dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan DW positif mengonsumsi Metamfetamin dan Amfetamin.
Kapolsek Kubu, IPTU Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka berperan sebagai penyimpan sabu dan sekaligus penghubung transaksi keuangan dalam jaringan peredaran narkoba. “DW menerima titipan sabu dari seorang pria bernama Irpan untuk kemudian disalurkan kepada jaringan yang dikendalikan oleh seseorang berinisial Bebek. Selain menyimpan, ia juga bertugas sebagai penghubung transaksi uang hasil penjualan sabu yang dikirim melalui rekening dana sebelum diteruskan kembali kepada Bebek,” jelas Kapolsek.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (21/9/2025) malam terkait maraknya aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas PU RT 001/RW 003 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Kubu yang dipimpin PS. Kanit Reskrim Hardiensyah bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.15 WIB, Senin (22/9/2025), polisi bersama Ketua RT setempat, Hardi Wibowo, melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam boneka.
Dalam pemeriksaannya, DW mengakui perannya hanya sebatas penyimpan dan penerima upah dengan nilai bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, keterangannya membuka jejak penting mengenai jaringan peredaran sabu lintas daerah yang melibatkan pelaku bernama Irpan dan Bebek, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berdomisili di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tim opsnal sedang memburu dua DPO lainnya yang diduga menjadi pengendali jaringan. Polsek Kubu berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas IPTU Kodam Firman Sidabutar.
Saat ini, tersangka DW resmi ditahan di Mapolsek Kubu dan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Amrial