Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Rokan Hilir sebelumnya bernama Badan Pemberdayaan Masyarakat. Pergantian nama ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Rokan Hilir .
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bertanggungjawab membantu Bupati dalam melakukan pembinaan, mengkoordinasikan, menyusun dan melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Untuk melaksanakan tugas yang diemban oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rokan Hilir dalam melaksanakan kewenangan dibidangnya perlu adanya perencanaan strategis (Renstra). Renstra sebagai suatu proses yang berorientasi pada hasil (oriented result) yang ingin dicapai secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul sebagai bagian dari manajemen strategis.
Perencanaan strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rokan Hilir tahun 2016-2017 sebagai suatu pendekatan sistem untuk mengidentifikasi dan membuat perubahan-perubahan yang diperlukan untuk mengatur kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rokan Hilir. Perencanaan strategis yang berisikan visi, misi, faktor-faktor kunci keberhasilan, tujuan dan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang dapat memberikan pedoman, arah dan tujuan yang jelas bagi organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rokan Hilir untuk masa lima tahun mendatang.
Yandra, S.IP,M.Si menyampaikan Rencana Strategis ini disusun berdasarkan program yang terencana dan terukur, diharapkan dapat memenuhi aspirasi serta partisipasi masyarakat (stakeholder), juga sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Rokan Hilir. Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rokan Hilir juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan, sebagai arah dan panduan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang berbasis Kepenghuluan/Kelurahan di Kabupaten Rokan Hilir, sebagai alat untuk mengukur pencapaian kinerja pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta sebagai bahan dasar evaluasi program dan kegiatan tahunan maupun lima tahunan.