Diskominfotiks Rohil -- Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles menghadiri apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 yang di gelar, Senin (14/7/2025) di Mapolres Rohil Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Tanah Putih , Rohil, Provinsi Riau.
Atas nama pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, H. Bistamam mengimbau dan mengajak masyarakat Kabupaten Rohil untuk mentaati peraturan berlalu lintas saat berkendaraan di jalan raya dan tidak melanggar aturan yang ada.
Demikian di sampaikan Bupati setelah selesai pelaksanaan apel gelar pasukan. Hal tersebut disampaikan nya mengingat masih banyak masyarakat Rohil yang tidak mentaati aturan berlalu lintas saat mengendarai sepeda motor di jalan raya sehingga menyebabkan kecelakaan.
" Hari ini kita mengikuti apel gelar pasukan operasi patuh lancang kuning tahun 2025. Melalui moment ini kami atas nama Pemkab Rohil menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melanggar peraturan berlalu lintas," kata H. Bistamam.
Pemkab Rohil dikatakan Bupati juga akan membantu mensosialisasikan kegiatan Operasi patuh lancang kuning tahun 2025 ini melalui Diskominfotiks Rohil yang ditayangkan melalui Videotron yang ada.
Sebelumnya Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni yang diwakili Waka Polres Kompol Rikky Operiadi saat mempin apel menyampaikan ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi target operasi patuh Lancang Kuning 2025 yang dilakukan serentak se-Indonesia.
Di antaranya penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm standar/sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).
Dikatakan KompolRikky, dengan operasi patuh lancang kuning ini diharapkan terjadi penurunan signifikan baik dari sisi pelanggaran maupun kecelakaan bisa tercapai. Edukasi tetap diutamakan, namun pelanggaran serius tetap akan ditindak secara profesional.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025di seluruh wilayah hukum Polda Riau.
Wabup Rohil Jhony Charles juga menambahkan bahwa Dishub maupun korlantas Polres Rohil dapat memasang rambu rambu lalu lintas dan himbau dalam berkendara terutama di daerah yang rawan kecelakaan seperti di daerah Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Pujud dan Sekitar Balam Kecamatan Bangko Pusako yang sering terjadi kecelakaan.
Dalam upacara itu juga turut dihadiri Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, Wakapolres Rohil, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Kasatpol PP Syafnurizal, Kadishub, Kadiskes Afridahpara, Kabid. IKP Diskominfotiks Rohil Juni Rahmat serta para perwira dan anggota Polres Rohil serta anggota Kodim 0321 Rohil. (Rls/Iwn).