Legislatif dan Eksekutif Rokan Hilir Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029

Diskominfotiks ROKAN HILIR --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) bersama pihak pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Selasa (28/7/2025) di aula sidang utama Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau. 

 

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rohil, Ilhami tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Maston, Wakil Ketua II Imam Suroso, Wakil Ketua III Basiran Nur Effendi, ketua komisi dan fraksi di DPRD, Bapperida Rokan Hilir serta Perwakilan OPD lainnya.

 

Setelah rapat di buka, Ketua DPRD Ilhami menyampaikan bahwa penyusunan rencana awal RPJMD ini untuk pencapaian target program kegiatan pembangunan daerah tahun 2025-2029 demi tercapainya kesepakatan bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.

" Untuk itu kami minta kepada kepala Bapperida selaku ketua tim penyusun untuk dapat memaparkan materi rancangan awal RPJMD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025-2029 secara detail," kata Ilhami.

 

Plt. Kepala Bapperida Rohil, Benny Hartedi memaparkan bahwa penyusunan rancangan akhir pada prinsipnya yang ada sekarang di rancangan awal belum masuk ke fase program-program kegiatan. Penyusunan program tersebut mencapai Bab 4 sekarang kita masih membahas bab 1 sampai 3 arah kebijakan, kegiatan, program prioritas.

 

" Pembahasan setelah ini namanya pembahasan rancangan akhir yang mudah-mudahan kita bisa tetapkan waktunya 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah mungkin sekitar Tanggal 2 bulan Agustus harus sudah kita tetapkan menjadi RPJMD," kata Benny.

 

Saat ini terang Benny dengan skala dinamika yang sudah di hadapi dapat di sampaikan bahwa penyusunan RPJMD sedang berproses dan menunggu perbaikan-perbaikan dari data-data yang disampaikan oleh OPD. Untuk masalah data nilai yang jadi masalah mungkin perlu keseluruhan kepala OPD untuk menyiapkan data dan juga berpikiran untuk menciptakan program-program kegiatan yang dapat menunjang visi misi Bupati yang disampaikan ketika masa kampanye kemarin.

Dengan dokumen perencanaan daerah dan sektor lainnya rancangan awal RPJMD tahun 2005 2009 itu ada juga menyangkut RT RW Kabupaten/Kota, RPJPD Provinsi, LPJPD Kabupaten/Kota,

RPJMD Kabupaten/ Kota. 

 

Berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, juga ada undang-undang nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi dan pemenang 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengambilan dan Pendanaan daerah atau sektor lainnya.

 

Pertama di urusan wajib yaitu pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat di mana sarana prasarana pendidikan masih kurang akses antar sentra produksi belum terhubung dengan baik, kemiskinan masih relatif tinggi, akses pendidikan dan kesehatan belum merata dan ancaman penyakit masyarakat meningkat dan butuh koordinasi lintas sektor.

 

Selanjutnya urusan wajib non pelayanan dasar di mana tingginya angka pengangguran dan rasio ketergantungan . Selanjutnya rendahnya kompetensi tenaga kerja yang belum optimal dengan dan belum optimalnya Balai pelatihan dan juga infrastruktur pendukung investasi yang belum memadai. Minimnya pembinaan dan pelestarian budaya, lemahnya pemberdayaan Koperasi dan UKM produksi pangan tidak merata dan kurang terkoordinasi. 

 

" Keterkaitan visi dan misi program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun 2025 2009 yaitu visinya adalah terwujudnya kebijakan Rokan Hilir yang bermarwah, maju, sejahtera, beriman dan berbudaya tahun 2029. di sini dapat kita lihat ada bermarwah maju sejahtera beriman dan berbudaya. Ada 5 misi di sini dengan program prioritas bijak sejahtera, bijak pintar, bijak bangun Desa, bijak ramah lingkungan dan jalan ," ungkapnya. (Rls/Iwn)

Tags: