Rohil Hadapi Penurunan Anggaran, Sekda: Jangan Main-main Soal Data
Sekda Rohil, Fauzi Efrizal dan Narasumber dari Provinsi Riau dalam Acara Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Rokan Hilir

Diskominfotiks Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menghadapi penurunan anggaran dari Rp2,4 triliun menjadi Rp2,1 triliun pada 2026, mendorong Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal mengingatkan seluruh OPD untuk tidak main-main soal data dalam penyusunan program. Peringatan itu disampaikan saat membuka Forum Satu Data Indonesia di Bagansiapiapi, Kamis (27/11/2025), yang membahas penetapan daftar data dan rencana aksi SDI tahun 2026–2028 sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.

"Data yang tidak akurat sering menjadi hambatan dalam pemenuhan program nasional, termasuk pembagian dana transfer pusat dan provinsi. Contohnya program MBG dan Koperasi Merah Putih yang membutuhkan data tepat. Penting kolaborasi dengan BPS karena data BPS digunakan dalam program pengentasan kemiskinan," ungkap Sekda saat membuka Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Rokan Hilir dengan tema penyepakatan daftar data tahun 2026 dan penyepakatan rencana aksi Satu Data Kabupaten Rokan Hilir tahun 2026 sampai 2027 yang digelar Bidang Statistik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir. Dia juga menyebutkan pengalaman pembahasan KUA PPAS yang berlangsung sampai pukul 03.00 pagi karena data ASN dan P3K tidak tersedia secara konkret. 

 Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan permohonan maaf dari Bupati karena sedang mengikuti kegiatan lain dan berdiskusi dengan tim BPK RI menjelang presentasi audit. Ia meminta peserta tetap bersemangat karena data sektoral menjadi dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan. Ia menekankan bahwa peran OPD sebagai produsen data harus ditingkatkan.

 “Karena kenapa data ini waktu yang jadi pedoman ya dari puncak pusat sampai ke daerah. Jadi kemarin kita juga sudah melakukan sosialisasi Pak tadi ya. Yaitu nanti 2006 akan pelaksanaan sensus ekonomi,” ujarnya.

 Sekda menjelaskan bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghadirkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah dibagi pakai antarinstansi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan berperan memperkuat SPBE, transformasi digital, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menyebut data statistik harus digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di pusat dan daerah.

 

Sekda menambahkan bahwa Forum SDI Kabupaten Rokan Hilir menjadi wadah komunikasi dan koordinasi untuk pengambilan keputusan atas berbagai permasalahan penyelenggaraan SDI. Ia menyatakan forum ini diselenggarakan setiap tahun guna memantapkan standar data dan rencana aksi penyelenggaraan SDI. Ia meminta seluruh OPD meningkatkan tata kelola data dan bersinergi dengan Diskominfotiks sebagai wali data. Ia menegaskan bahwa pengelolaan data tidak boleh hanya formalitas. Ia meminta peserta aktif mengikuti kegiatan karena narasumber berasal dari Pemerintah Provinsi Riau, Bappeda, dan BPS.

 

Dalam penjelasannya, Sekda mengingatkan bahwa data yang tidak akurat sering menjadi hambatan dalam pemenuhan program nasional, termasuk pembagian dana transfer pusat dan provinsi. Ia mencontohkan program MBG dan Koperasi Merah Putih yang membutuhkan data tepat. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan BPS karena data BPS digunakan dalam program pengentasan kemiskinan. Ia juga menyampaikan pengalaman pembahasan KUA PPAS yang berlangsung sampai pukul 03.00 pagi karena data ASN dan P3K tidak tersedia secara konkret.

Sekda menambahkan bahwa keterlambatan penyediaan data sering mengganggu proses anggaran. Ia meminta OPD membagi tugas kepada staf agar alur data tidak tersendat. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemerintah dipantau dan dinilai sehingga penyelenggaraan pemerintahan harus didukung data yang benar. Ia meminta OPD menjaga kode etik data karena ada data yang bersifat rahasia. Ia juga mendorong penguatan portal data elektronik agar pimpinan dapat mengakses data dari tingkat desa hingga provinsi.

Video Kegiatan

https://www.tiktok.com/@kominforohil/video/7577398367081270535?_r=1&_t=ZS-91kZVB4HFkS

Sekda menjelaskan bahwa pengurangan TKD secara nasional berdampak pada APBD Kabupaten Rokan Hilir. Ia menyebut anggaran tahun 2025 berada pada angka 2,4 triliun dan tahun 2026 turun menjadi 2,1 triliun. Ia meminta OPD mengikuti pagu Bappeda agar pembahasan RAPBD 2026 dapat selesai tepat waktu. Ia menyampaikan bahwa APBD harus disahkan sebelum tanggal 30. Jika lewat, Rohil dianggap tidak memiliki APBD dan akan menggunakan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa prioritas tetap pada pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP. Ia berharap alokasi 12 bulan sampai 14 bulan dapat dipenuhi pada 2026.

Ia meminta peserta serius mengikuti forum ini karena data yang diminta Bupati dan Wakil Bupati harus dapat disampaikan cepat dan tepat, terutama data kemiskinan. Ia menegaskan bahwa sistem digital memungkinkan pemantauan setiap detik oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia menekankan pentingnya akurasi data dalam penyusunan anggaran, serapan, dan pelaksanaan kegiatan tahunan. Ia menutup dengan permintaan agar OPD tidak bersikap cuek terhadap permintaan data karena seluruh pekerjaan pemerintahan harus berbasis data.

Tempat sama Kadis Diskominfotik Rokan Hilir, H Mursal SH, membuka acara dengan menyampaikan ucapan selamat datang kepada para narasumber dan peserta dari 18 kecamatan. Ia sempat berkelakar kepada Kepala Perwakilan BPS Provinsi Riau dan Dinas Komunikasi Provinsi Riau dengan mengatakan, “Saya sudah berbincang dengan Ibu tadi. Jadi rupanya Ibu ini satu orang Jawa, satu orang Padang. Jadi lama-lama tinggal di Provinsi Riau.”

 

Mursal menjelaskan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 120 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa perkembangan data dan informasi yang berlangsung cepat menuntut pemerintah menghasilkan data yang berkualitas, relevan, efektif, akuntabel serta mudah diakses. Ia menambahkan bahwa peraturan presiden yang telah ditiadakan dan digantikan peraturan bupati menegaskan keharusan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan aplikatif sesuai kebutuhan Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Mursal, data memegang peran penting dalam penyusunan dokumen rencana. Ia menekankan bahwa pendekatan sistematik integritas dan spasial diperlukan dalam perumusan masalah, strategi, arah kebijakan, hingga asumsi target pembangunan. Ia menyebut kegiatan forum ini menjadi sarana peningkatan koordinasi antara koordinator data, pembina data, wali data, dan produsen data, sekaligus membahas rencana aksi Satu Data Kabupaten Rokan Hilir tahun 2026 sampai 2028.

 

 

Ia menyampaikan bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Rokan Hilir meraih Indeks Pembangunan Statistik (IPS) dengan predikat Baik serta Evaluasi Satu Data Indonesia (SDI) dengan output Indeks SDI yang mampu bersaing di tingkat nasional.

Sementara itu, Kabid Statistik Diskominfotik Rokan Hilir, Darmawati SH, menjelaskan butir kesepakatan yang tertuang dalam berita acara. Ia menyebut koordinator Forum SDI tingkat Kabupaten melaksanakan komunikasi dan koordinasi secara berkala. Wali Data memeriksa kesesuaian data sesuai prinsip SDI dan menyebarluaskan data serta metadata melalui portal Satu Data Kabupaten Rokan Hilir. Pembina Data Statistik memberi rekomendasi dalam perencanaan pengumpulan data dan pembinaan penyelenggaraan SDI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Butir lainnya adalah kesepakatan daftar data tahun 2026 dan rencana aksi Satu Data Indonesia Kabupaten Rokan Hilir tahun 2026 sampai 2028. Ia menegaskan bahwa pihak terkait penyelenggaraan SDI meliputi Dinas Kominfotik Kabupaten Rokan Hilir, Sekda Kabupaten Rokan Hilir, Badan Pusat Statistik Kabupaten Rokan Hilir, dan seluruh OPD sebagai produsen data.

Darmawati menyampaikan bahwa pihak yang menyepakati berita acara adalah Sekretaris Daerah Rokan Hilir selaku Dewan Pengarah SDI tingkat Kabupaten, Kepala BPS Rokan Hilir selaku Pembina Data Sektoral, Kepala Bappelitbangda Rokan Hilir selaku Koordinator Sekretariat Pusat Data Indonesia tingkat Kabupaten, serta Kepala Diskominfotik. Ia menjelaskan bahwa berita acara Forum SDI mengenai penetapan daftar data dan rencana aksi berlaku sebagai pedoman tindak lanjut kebijakan SDI sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri PPN Nomor 18 Tahun 2020.

 

Darmawati juga menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan OPD. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan SDI Kabupaten Rokan Hilir meraih IPS dengan predikat Baik dan hasil Evaluasi SDI yang menunjukkan output Indeks SDI kompetitif di tingkat nasional. “Kita sudah berada di posisi baik, Pak. Ini oleh Kementerian Bappenas yaitu evaluasi Satu Data Indonesia yang mana output-nya adalah Indeks SDI. Untuk seluruh Indonesia setahu saya masih berada di level C karena baru perdana di tahun 2024 dan termasuk Rokan Hilir kita bisa bersaing di tingkat nasional menyamai  Kota Depok dengan peringkat C,” kata Darmawati.

Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara kesepakatan Forum dengan sekda dan berfoto bersama.

Hadir dalam acara tersebut Kadiskominfotik Kabupaten Rokan Hilir, H Mursal SH, narasumber dari Kepala Bidang Statistik Diskominfo Provinsi Riau, Desi Riawati,S.Sos,M.IP, Fungsional Perencana Madya Bappeda Provinsi Riau, Yul Fatmi Danny, M.Si., Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Riau Emilia Dharmayanthi SST M,SI, Staf Ahli Fatmawati dan moderator Kepala BPS Kabupaten Rokan Hilir, Gunadi S.S.T

 

Penulis     :  Amrial

Tags: