Galeri Cara Pembubuhan e-Meterai di Berkas Pendaftaran Seleksi PPPK 2022

post-slider
Cara Tanda Tangan yang Benar di E-Meterai

Dalam seleksi CASN 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan peserta menggunakan meterai elektronik atau e-meterai. Namun, berbeda dari meterai tempel biasa, e-meterai tidak ditandatangani di atas ataupun langsung menempel ke meterainya.

Cara Penandatanganan dengan E-meterai

Bagaimana cara menandatangani e-meterai yang benar? Cara penggunaan e-meterai berbeda dengan meterai tempel. Jika pada dokumen fisik tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih.

Karena itu, penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital, sebaiknya diposisikan secara berdampingan. Hal ini karena meterai elektronik dibuat berupa QR code tidak seperti meterai tempel. Selain itu, tanda tangan bisa dibubuhkan di sebelah kanan e-meterai.

Kemudian, dokumen yang diberi e-meterai harus berukuran di bawah 900 Kb. Dokumen yang telah diberi e-meterai juga tidak boleh diubah atau kompres ukurannya. Selain itu, akun pembelian e-meterai tidak boleh dibagi dengan orang lain. Pendaftaran ataupun pembubuhan meterai sebaiknya tidak dilakukan menggunakan handphone.

post-slider
Cara Pembubuhan e-Meterai

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022. Tujuannya, penggunaan e-Meterai ini dilakukan untuk menghindari pemakaian Meterai palsu.

Penggunaaan e-Meterai

Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain:

  • Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai
  • Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.

Cara Pembubuhan e-Meterai

E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :

Kemudian, berikut cara pembubuhan e-meterai:

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
  2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In
  3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
  5. Masukkan detil informasi dokumen
  • Tanggal
  • Nomor dokumen
  • Tipe dokumen
  1. Unggah dokumen dalam format PDF
  2. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  4. Masukkan PIN
  5. Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  6. Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-Meterai