Wakil Bupati Rokan Hilir Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait Empat Ranperda

Diskominfotiks Rohil – Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman mewakili Bupati Rokan Hilir, menyampaikan tanggapan resmi pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Daerah. Penyampaian ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (11/2/2025) di Aula Rapat Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Provinsi Riau.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Imam Suroso, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa berdasarkan laporan Sekretaris Dewan (Sekwan), dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 23 legislator telah menandatangani daftar hadir. Jumlah ini memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Ayat 1 Huruf C Peraturan Tata Tertib DPRD Rohil Nomor 1 Tahun 2024, sehingga rapat dapat diselenggarakan secara resmi dan terbuka untuk umum.

Dalam forum tersebut, delapan fraksi DPRD secara kolektif menyampaikan pandangan umum mereka terkait empat Ranperda yang diajukan untuk Tahun Anggaran 2025. Sebagai bagian dari mekanisme legislasi daerah, Wakil Bupati H. Sulaiman memberikan respons terhadap berbagai masukan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi.

Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Empat Ranperda

Mengawali penyampaiannya, Wabup H. Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas partisipasi aktif mereka dalam proses legislasi daerah. Ia menegaskan bahwa sinergitas antara eksekutif dan legislatif merupakan pilar utama dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Ranperda yang diajukan, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT BPR Rokan Hilir Perseroda, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, serta Perlindungan Masyarakat, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan,” ujar H. Sulaiman.

Ranperda RPJPD 2025-2045: Landasan Pembangunan Berkelanjutan

Terkait Ranperda RPJPD 2025-2045, Wabup Sulaiman menekankan bahwa dokumen ini disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Riau. Ia menggarisbawahi pentingnya kesinambungan perencanaan agar pembangunan di Rokan Hilir selaras dengan arah kebijakan nasional dan provinsi.

“Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada jangka pendek, tetapi juga memiliki visi jangka panjang yang berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk melakukan penyesuaian serta pendalaman lebih lanjut dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus),” jelasnya.

Penyertaan Modal pada PT BPR Rokan Hilir Perseroda: Penguatan Sektor Keuangan Daerah

Dalam pembahasannya mengenai Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT BPR Rokan Hilir Perseroda, Wakil Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas lembaga keuangan daerah dalam memberikan akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta komunitas nelayan.

“Kami menyambut baik dukungan dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda ini. Harapan kita bersama adalah agar BPR mampu menjadi pendorong utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses pembiayaan yang lebih inklusif. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat: Upaya Mewujudkan Lingkungan yang Kondusif

Mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, serta Perlindungan Masyarakat, H. Sulaiman menyoroti kesepahaman antara pemerintah daerah dan fraksi-fraksi DPRD dalam mendorong regulasi yang dapat menjamin stabilitas sosial dan keamanan publik.

“Kami sepakat bahwa Ranperda ini harus menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menegakkan ketertiban dan melindungi masyarakat. Oleh karena itu, penegakan sanksi bagi pelanggar aturan harus dilakukan secara tegas agar tercipta efek jera serta kepastian hukum,” ujarnya.

Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan: Menjamin Ketahanan Pangan Daerah

Terakhir, dalam menanggapi Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Wakil Bupati menekankan bahwa penyediaan cadangan pangan merupakan tanggung jawab negara yang harus diwujudkan di tingkat daerah guna menjamin hak dasar masyarakat dalam memperoleh pangan yang layak.

“Pangan adalah kebutuhan esensial yang berkaitan erat dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, Ranperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kabupaten Rokan Hilir memiliki sistem ketahanan pangan yang tangguh dalam menghadapi potensi krisis pangan di masa depan,” paparnya.

Sebagai penutup, Wabup H. Sulaiman kembali mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan regulasi daerah. Ia berharap sinergitas ini dapat terus berlanjut demi menghasilkan produk hukum yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Rokan Hilir.

“Demikian jawaban pemerintah yang dapat kami sampaikan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Ranperda ini. Kami berharap pembahasan selanjutnya dapat berlangsung konstruktif sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Rilis : Irwansyah 

Tags: