Diskominfotiks Rohil - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap pengacara kondang asal Rokan Hilir, Zulkifli, pada Senin (8/12) malam di Pekanbaru setelah enam kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT SPRH. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Zulkifli sebagai tersangka melalui gelar perkara dan pemeriksaan intensif yang mengungkap perannya dalam transaksi fiktif lahan sawit bernilai Rp46,2 miliar yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp36,2 miliar.
Penangkapan itu bersamaan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang menandai eskalasi penegakan hukum dalam kasus korupsi yang menyeret sejumlah pihak berpengaruh di Riau.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zulkifli terlebih dahulu diamankan oleh penyidik pada Senin (8/12) pukul 22.00 WIB di sebuah lokasi di Kota Pekanbaru. Penjemputan paksa dilakukan karena yang bersangkutan telah enam kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah dibawa ke kantor Kejati, Zulkifli menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya status hukumnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Dalam konstruksi perkara, Zulkifli diduga berperan sebagai pengacara PT SPRH yang bersekongkol dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk merekayasa transaksi jual beli lahan sawit seluas 600 hektare dengan nilai Rp46,2 miliar. Rahman, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, diduga menggunakan skema tersebut untuk menyalurkan dana perusahaan ke pihak-pihak tertentu. Namun, lahan yang ditawarkan bukan milik Zulkifli, melainkan tercatat sebagai aset PT Jatim Jaya Perkasa, sehingga keseluruhan transaksi dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Penyidik mengungkap ketidakwajaran transaksi, termasuk penerbitan kwitansi Rp10 miliar oleh saksi R yang ditandatangani Zulkifli, namun dana tersebut tidak pernah diterima tersangka dan digunakan untuk menutupi ketidaksesuaian pembukuan PT SPRH. Pada pembayaran berikutnya, dana Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar ditransfer ke rekening Zulkifli melalui Bank Riau Kepri Syariah. Uang tersebut diduga dialirkan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi disalurkan kepada Rahman. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian negara Rp64,22 miliar sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Riau.
Atas tindakannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Sebagai langkah lanjutan, Kejati Riau menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 dan langsung menahan tersangka.
Kajati Sutikno menegaskan bahwa penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif, termasuk potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi perbuatan pidana. Penahanan ini menegaskan komitmen Kejati Riau dalam memperkuat integritas tata kelola keuangan daerah sekaligus menunjukkan bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun modusnya, tidak akan diberi ruang dalam sistem penegakan hukum.
Sumber : Haluanriau
Editor : Amrial