Pemkab Rohil Ajukan 4 Ranperda Melalui Rapat Paripurna DPRD

Diskominfotiks Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengajukan 4 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD, Senin (10/02/2025) di aula sidang utama Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.

Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian 4 Ranperda usulan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Rohil Hilir tersebut di pimpin Wakil Ketua II DPRD Rohil Imam Suroso di dampingi Wakil Ketua I Maston dan Wakil Ketua III Basiran Nur Effendi serta di hadiri Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman, Kepala OPD terkait serta 24 anggota DPRD Rohil.

Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman dalam penyampaiannya mengatakan bahwa peraturan daerah merupakan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan yang memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis. Dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam undang-undang dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 8 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

"Atas dasar pertimbangan tersebut Pemerintah Kabupaten Hilir pada hari ini mengajukan 4 Ranperda kepada DPRD Kabupaten Hilir untuk seterusnya dibahas secara bersama-sama hingga nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah," kata H. Sulaiman.

Lanjutnya," adapun Ranperda yang diajukan diantaranya adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 -2045, Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT BPR Rokan Hilir Perseroda, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat dan Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan," terang Wabup.

Terkait 4 Ranperda yang diajukan, Wabup H.Sulaiman menjelaskan Ranperda RPJP Kabupaten Rohil 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan acuan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun perencanaan pembangunan dan menengah setiap 5 tahunnya."Kami berharap kepada kita semua pada saat pembahasan RPJMD ini nantinya akan mencermati secara seksama materi substansi yang telah disusun," ucapnya.

Kemudian terkait Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT DPR Rokan Hilir roda, jelasnya bahwa penambahan modal daerah pada Bank BPR Rohil bertujuan untuk pengembangan usaha Bank DPR Rohil dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan PAD.

"Atas dasar pertimbangan tersebutlah Ranperda ini kami ajukan guna mendukung bisnis kinerja Bank BPR Rohil yang pada saat ini kami anggap baik agar dapat bersaing dengan bank-bank lainnya yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Salah satu dukungan tersebut adalah dengan memberikan tambahan modal karena saat ini ekspansi kredit Bank BPR yang sangat besar dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat maupun ASN dengan suku bunga yang relatif rendah," ungkapnya.

Selanjutnya disampaikannya terkaitan Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib diselenggarakan dalam pemerintahan daerah. Dimana untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945.

"Dengan kehadirannya peraturan daerah tersebut tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat ini nantinya menjadi pijakan yuridis yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib hukum, tertib hidup dan bermasyarakat, yang merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib diselenggarakan dalam pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan tujuan negara," terangnya lagi.

Dan yang ke empat adalah Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan. Ranperda ini terang Sulaiman merupakan amanat dari pasal 20 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah atau kota yang diatur dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota."Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas,"

"Perda terkait ancaman ketahanan pangan dapat menjawab berbagai persoalan mungkin muncul di masa depan khusus nya yang berkaitan dengan satu pemenuhan kebutuhan pangan yang menjamin pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah secara efektif, efisien dan tepat sasaran. Kemudian mengantisipasi, menanggulangi terjadi keadaan rawan pangan khususnya di kabupaten Rokan Hilir," pungkasnya .

Dengan mempertimbangkan urgensi akan penting dan perlu cadangan pangan bagi daerah Kabupaten Rokan Hilir kata Wabup, maka diperlukan payung hukum dalam pengaturan tentang penyelenggaraan cadangan pangan di daerah Kabupaten Rokan Hilir.

"Menyadari bahwa keempat Ranperda yang kami sampaikan ini masih banyak kekurangan dan perlu dilakukan penyempurnaan bersama, Untuk itu seiring berjalannya waktu nanti pada saat dilaksanakan pembahasan dan diskusi diharapkan masukan dan saran baik dari kami selaku eksekutif maupun dari saudara-saudara selaku legislatif agar produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas dan dapat berdaya guna serta diterima semua pihak," harapnya.

Setelah selesai penyampaian empat Ranperda dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Rohil, pihak Eksekutif melalui Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman menyerahkan empat usulan Ranperda tersebut kepada pihak Legislatif Rohil untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

 

Rilis: Irwansyah 

Tags: