Melalui Rapat Paripurna DPRD, Bupati Rohil Sampaikan Rancangan KUA PPAS Tahun 2026

Diskominfotiks Rohil -- Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026 pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada hari Selasa (25/11/2025) sore di ruang sidang utama Kantor DPRD Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.

Rapat dibuka secara resmi Ketua DPRD Rohil Ilhami dan dihadiri Bupati Rohil H Bistamam, Para Wakil Ketua DPRD, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Sekwan Budi Fitriadi, 24 orang anggota DPRD Rohil, Kepala OPD serta pejabat struktural di Lingkungan Pemkab Rohil lainnya.

Bupati Rohil H. Bistamam dalam penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2026 sesuai pasal 89 peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD merupakan pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA-PPAS dan sebagai dasar penyusun rancangan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2026.

Hal tersebut terang Bupati juga sesuai dengan ketentuan pasal 25 Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD.

Penyusunan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dikatakan H. Bistamam mempedomani hasil pencapaian Pembangunan Daerah pada tahun-tahun sebelumnya dan memperhatikan isu strategis yang akan dihadapi pada tahun pelaksanaan.

Yang dihadapi pada tahun pelaksanaan dan Isu strategis dimaksud diantaranya peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan, ketahanan pangan, lapangan kerja daerah, daya beli masyarakat, industri dan perdagangan perikanan, infrastruktur perumahan dan pemukiman, peningkatan tata kelola pemerintah serta peningkatan pelayanan publik untuk peningkatan investasi.

Selain itu juga peningkatan layanan dasar yang berkelanjutan dengan prioritas pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi bersih dan wibawa, meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik bersih serta meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

"Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.111. 640.365.054. Sedangkan belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.174.855.330.650," kata H. Bistamam.

Sementara itu, pembiayaan pada KUA-PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026 dikatakan Bupati untuk mengeluarkan pembiayaan atau penyertaan modal daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat Rokan Hilir sebesar Rp 200 juta.

"Saya berharap kita dapat menyepakati nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir," ujarnya.

Sebelumnya saat membuka rapat, Ketua DPRD, Ilhami menyampaikan berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Sekwan, dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 24 orang terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi. Sesuai pasal 1 ayat 1 huruf C peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2024, kuorum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan.

Adapun dasar pelaksanaan rapat Paripurna ini dikatakan Ilhami berdasarkan surat Bupati Rohil Nomor 900.1.1/BPKAD/anggaran/2025/692 Tanggal 21 November 2025 yang disampaikan kepada DPRD. Agar rancangan KUA-PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas guna disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD serta hasil rapat BANMUS DPRD Rohil Tanggal 24 November 2025 dalam rangka pengajuan dan penyampaian pembahasan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 oleh Bupati.

"Dari kedua hal tersebut secara substansial berfungsi sebagai formulasi kebijakan fiskal yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah. Pada hasil diskusi menggunakan prinsip-prinsip penganggaran dan memastikan bahwa alokasi dilakukan sesuai dengan program segala prioritas daerah," kata Ilhami.

Ia berharap pengelolaan anggaran daerah dilakukan dengan cara yang strategis dan berorientasi pada hasil dengan prinsip-prinsip dasar dalam perencanaan dan alokasi anggaran. Pemerintah daerah dapat memastikan bahwa sumber daya keuangan dikelola secara efektif dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

"Rancangan KUA PPAS tahun 2026 merupakan implementasi tahun kedua dari pencapaian visi-misi program unggulan Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Rokan Hilir. Program tersebut mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan muatan ekonomi daerah, pengentasan kemiskinan dan pengangguran," ujarnya.

Ilhami berharap prinsip-prinsip penyusunan APBD yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah antara lain harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pendapatan daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, berpedoman kepada KUA-PPAS yang didasari RKPD, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab.

Setelah selesai di sampaikan, Bupati Rohil H.Bistamam menyerahkan Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun 2026 kepada Ketua DPRD Rohil Ilhami di saksikan para Wakil Ketua di DPRD, Sekda, Sekwan dan anggota DPRD Rohil yang hadir.

Untuk selanjutnya, Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun 2026 pembahasannya dilaksanakan oleh Badan anggaran di DPRD, baik internal maupun dengan pihak pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

 

Penulis : Irwansyah

Fotografer : Atmarizal