Rohil - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Rokan Hilir menjadi fasilitator pelaksanaan sosialisasi monitoring dan evaluasi informasi publik oleh Komunikasi Informasi Provinsi Riau. Acara tersebut diselenggarakan di Kantor Diskominfotiks, Batu Enam, Bagansiapiapi serta menghadirkan salah satu narasumber yang menjadi komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yaitu Alnofrizal beserta beberapa staf Komisi Informasi lainnya, Jumat (22/7/2022).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Diskominfotiks Indra Gunawan yang menyambut baik kedatangan komisioner KI Provinsi Riau serta para tamu undangan lainnya. Beliau berharap sosialisasi tersebut berjalan dengan baik serta peserta bisa dengan mudah memahami yang disampaikan oleh narasumber. Tamu undangan yang menjadi peserta sosialisasi tersebut ialah PPID Utama Rohil, KPU, Bawaslu, KONI, PMI, Baznas, perwakilan BUMD, dan perwakilan dua desa di wilayah Rohil.
Sosialisasi tersebut memiliki dua rangkaian acara utama yaitu penyerahan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) kepada Badan Publik sebagai salah satu instrumen untuk penilaian Tahap awal Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi publik dalam rangka Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 (KI Riau Award 2022) serta pemaparan dan penyampaian panduan pengisian SAQ dan daftar Informasi Publik.
Tujuan diselenggarakannya sosialisasi tersebut ialah terwujudnya pelayanan cepat, tepat, dan sederhana oleh setiap badan publik. Guna tercapainya tujuan tersebut, ada dua hal yang harus dilakukan oleh setiap badan publik, yaitu pertama, menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan kedua, membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.
Alnofrizal mengatakan bahwa pengisian kuisioner harus dilakukan oleh semua badan publik tanpa terkecuali, “agar semua badan publik memperoleh penilaian terhadap keterbukaan informasi publik, maka semua badan publik harus mengisi kuisioner tersebut, baik secara online maupun bentuk fisiknya” ujarnya. Beliau juga menambahkan semua informasi yang ada di badan publik ialah informasi publik yang boleh diketahui oleh masyarakat, tapi informasi tersebut ada yang bersifat terbuka dan ada yang bersifat rahasia.