Rohil - Kantor Camat Pekaitan dikunjungi oleh Badan Kesbangpol Kab. Rohil bersama Kasi Intel Kejari Rohil dalam rangka melaksanakan sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kab. Rohil Tahun 2022. Kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bentuk tindak lanjut hasil rapat koordinasi Tim Pakem Kab. Rokan Hilir yang dilaksanakan Kamis 28 Juli 2022 yang salah satu poinnya yaitu tindakan preventif dalam melakukan pengawasan terhadap Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan, Kamis (4/8/2022).
Kejaksaan Negeri Kab. Rohil di bidang Intelijen langsung merespon cepat hasil rapat tersebut dengan mengajak Badan Kesbangpol Kab. Rohil melakukan penerangan hukum dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan hukum ke Kecamatan Pekaitan. Acara sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bapak Mawardi, S.Pd selaku Camat Pekaitan dan jumlah peserta sosialisasi dihadiri kurang lebih 30 orang diantaranya Sekcam Pekaitan, Penghulu Se-Kecamatan Pekaitan, Tokoh Agama yang ada di Pedamaran, Tokoh Masyarakat , Perwakilan dari Kantor Urusan Agama, Ketua LAMR, GP. Ansor serta Kapuskesmas Kec. Pekaitan.
Sebagai Narasumber, Kasi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra, S.H, M.H menyampaikan bahwa berdasarkan UU Kejaksaan di bidang Intelijen dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara serta melakukan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Sehingga dibentuklah Tim Koordinasi Pakem berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Jaksa Agung Nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 243/A/JA/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat tingkat pusat.
Lanjutnya, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra menyampaikan bahwa sosialisasi Pengawasan Pakem dilakukan untuk mendeteksi dini dan mengantisipasi adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat sehingga tetap terjaga situasi dan kondisi di Kec. Pekaitan aman, nyaman serta damai.
Sosialisasi yang dilaksanakan mendapatkan antusias dari peserta yang hadir terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan dimana salah satu contoh Penghulu Suak Air Hitam menyampaikan bahwa di Kepenghuluannya belum ada permasalahan yang terjadi tentang aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan juga menyambut baik dan mengapresiasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir langsung turun karena dengan apa yang telah disampaikan oleh narasumber tadi, penghulu khususnya dapat mengawasi lebih ketat lagi pergerakan dan perkembangan aliran keagamaan dan aliran kepercayaan yang ada di Kepenghuluan.
Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir di sesi penutup menyampaikan bahwa dengan dialog merupakan salah satu kunci/cara untuk meredam dan mengantisipasi apabila terjadi permasalahan adanya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat. Sehingga apabila ada pihak yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat maka segera laporkan ke Sekretariat Pakem yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan diminta jangan ada melakukan tindakan main hakim sendiri karena tindakan tersebut bisa menimbulkan pelanggaran hukum sehingga tindakan represif hanya dapat diselesaikan oleh Tim Pakem Kab. Rokan Hilir guna mengambil keputusan selanjutnya.