Bagansiapiapi- Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian kabupaten Rokan Hilir (Rohil) gelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rohil Tahun 2021 yang digelar di ruangan rapat kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil tepatnya di Batu Enam, Bagansiapiapi, Selasa (26/10/2021), dengan tema "Mewujudkan Good Governance Melalui Penyediaan Daftar Informasi Publik".
Kegiatan tersebut dihadiri Wabup Rohil H Sulaiman, S. S M. H, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Tatang Yudiansyah, S. H. I, Sekretaris Daerah H M Job Kurniawan, Plt Kepala dinas komunikasi informatika statistik dan persandian Rokan hilir Hermanto Uban S. Sos, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekretaris kecamatan kabupaten Rokan Hilir dan sebagainya.
Sebagai pembuka Wabup Rohil H Sulaiman SS MH sekaligus selaku pembina PPID menyampaikan apresiasi dan mendukung penuh atas pelaksanaan kegiatan PPID yang telah dilangsungkan oleh Diskominfotiks Rohil tersebut, dalam sambutannya Wabup Rohil menyampaikan bahwa PPID merupakan salah satu ujung tombak terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih, jujur, transparan demi terciptanya tata kelola pemerintah yang baik, juga selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dalam misi ke-5 kabupaten Rokan Hilir 2021-2026.
“Kami selaku pembina PPID, berharap acara ini bukan hanya sampai disini saja, tetapi harus ada tindak lanjut kedepannya sehingga tata kelola PPID Rokan Hilir dapat terus berkembang dan terlaksana dengan baik” tuturnya.
Wakil Bupati Rohil juga turut menghimbau kepada atasan PPID, PPID Utama, dan para PPID Pembantu di lingkungan kabupaten Rokan Hilir agar lebih serius lagi dalam menjalankan tugas serta dapat memahami apa saja yang menjadi tugas pokok dari PPID, karena selain tugas pokok yang ada dimasing-masing perangkat daerah juga ada tugas pokok lain diluar perangkat daerah yaitu PPID.
Sebagai penutup ia mengharapkan agar PPID mampu mempublikasikan setiap informasi atau agenda pemerintah daerah yang terlaksana kepada masyarakat dengan menyususn daftar informasi publik pada masing-masing perangkat daerah, yang nantinya akan dikelola oleh PPID Utama dan di publikasikan melalui website maupun papan pengumuman yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Setelah resmi dibuka oleh Wakil Bupati, juga dilakukan penyerahan sertifikat penghargaan sebagai tanda apresiasi dalam kegiatan tersebut, penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Rokan Hilir yang turut didampingi oleh Sekretaris Daerah dan Plt Kadis Kominfotiks Rokan Hilir kepada Tatang Yudiansyah, S.H.I selaku narasumber dari Komisi Infromasi Provinsi Riau.
Dalam kesempatan tersebut Plt Kadiskominfotiks Rohil Hermanto, S.Sos mengungkapkan pelaksanaan sosialisasi itu merupakan implementasi dari kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat baik berbentuk perorangan maupun berbentuk badan hukum. "Karena ini sudah diamanatkan dalam peraturan, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi publik kepada pemohon informasi publik," katanya.
Pemohon informasi publik dapat berupa perorangan maupun berbadan hukum. Pihaknya bersyukur bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari itu cukup mendapat respon yang sangat baik dari segenap pihak dan sekretaris dari kecamatan sebagai PPID. Diharapkan pada pelaksanaan kedepan, dengan adanya pemahaman yang dibangun maka jika ada permohonan-permohonan informasi publik yang disampaikan baik perorangan maupun yang berbadan hukum maka bisa direspon sesuai dengan rentang waktu yang diberikan.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Tatang Yudiansyah mengungkapkan penerapan tata kelola pemerintahan tidak terlepas dari tata kelola keterbukaan informasi, hal itu berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang ada di undang-undang KIP yaitu UU nomor 14 tahun 2008.
"Dibangun pemahaman bersama, ada poin penting dari yang didiskusikan tentang bagaimana struktur PPID dari model atasan, pejabat, OPD pelaksana sampai kepada kecamatan, hal itu sudah diatur di undang-undang kemudian," kata Tatang.
Seperti yang telah disampaikan bahwa tata cara atau strukturnya tersebut merupakan hal yang penting dan agar dapat turut mendiskusikan tentang klasifikasi informasi yang harus diumumkan secara berkala di setiap enam bulan dalam waktu setahun. “Itu dihubungkan oleh badan publik oleh PPID dan oleh dinas-dinas, selain itu ada informasi juga harus tersedia setiap saat dan apabila informasi yang sifatnya serta merta bila dapat terjadi dan menyangkut hidup orang banyak itu wajib diumumkan secara serta merta”, pemaparan tersebut disampaikan sekaligus menjadi penutup dalam giat tersebut.