Bagansiapiapi- Berdasarkan surat keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor; 203 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan petugas Administrator Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) gelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional yang bertempat di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lt.3 Komp.Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu, (8/12/2021)
Melalui kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah HM Job Kurniawan, Plt Kadis Kominfotiks Hermanto Uban, S.Sos, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris kecamatan Kabupaten Rokan Hilir dan unsur lainnya.
Sebagai Pembuka giat tersebut Plt Kadis Kominfotiks Hermanto Uban, S.Sos menyampaikan bahwa latar belakang dari SP4N LAPOR adalah, sebagai wujud dari kebijakan pemerintah untuk memenuhi dan menjamin hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, oleh karenanya ASN sebagai penyelengara pemerintahan, yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan, harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal kapan dan dimanapun.
Seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, maka persoalan pelaksanaan pelayanan pemerintah, tidak saja dapat disampaikan dengan berinteraksi langsung, namun dapat pula disampaikan melalui fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yaitu melalui internet.
“Jadi, Dalam upaya mendorong percepatan proses digitalisasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, pemerintah selain mengeluarkan kebijakan terkait dengan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), yang juga telah mengeluarkan kebijakan tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yaitu Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013” ungkap Hermanto.
Ia juga turut menambahkan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tersebut Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, telah pula disediakan Laman Website www.lapor.go.id yaitu sebuah aplikasi Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik Nasional (SPAN) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (LAPOR).
Dibentuknya aplikasi SP4N LAPOR oleh Pemerintah (Menpan-RB) adalah dalam rangka menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Sementara Sekretaris Daerah HM Job Kurniawan dalam kesempatan tersebut juga menuturkan bahwasanya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) merupakan sistem pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai salah satu yang mendukung prinsip satu wujud komitmen dalam pemerintahan terbuka serta meningkatkan kualitas Pelayanan Publik. Dan bagaimana perkembangan SP4N LAPOR di Rokan Hilir saat ini dapat menunjukkan bahwa pejabat penghubung di masing – masing OPD masih belum berperan secara aktif dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui kanal SP4N LAPOR.
Kegiatan Rapat Koordinasi SP4N LAPOR ini bertujuan untuk mengevaluasi peran admin koordinator dan pejabat penghubung pengelola pengaduan SP4N LAPOR yang berada di Kabupaten Rokan Hilir.
“Kami berharap dengan dilaksanakan Rapat Koordinasi ini, kedepannya dapat segera ditindaklanjuti”, pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas kepada seluruh OPD dan kecamatan se-Kabupaten Rokan Hilir serta dilakukan serah terima pembagian stand banner sebagai wadah sosialisasi penggunaan aplikasi SP4N LAPOR kepada masyarakat, yang sekaligus juga menjadi penutup dalam giat tersebut.