Diskominfotiks Rohil -- Bupati Rokan Hilir H. Bistaman secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta evaluasi kepatuhan wajib pajak daerah tahun anggaran 2025, Rabu (15/10/2025) di aula salah satu hotel di Jalan Lintas Sumatera, Ujung Tanjung, Rohil, Provinsi Riau.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil dan didukung oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Selain Bupati, sosialisasi juga di hadiri Ketua DPRD Rohil, Ilhami, Kajari Rohil Andi Adikawira Putra, Sekda Fauzi Efrizal, Kepala Bapenda Rohil Ferry H. Parya serta pejabat struktural Pemkab Rohil lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini dikatakan Bupati bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, serta untuk memastikan wajib pajak mematuhi peraturan yang berlaku, mengingat adanya sanksi bagi yang lalai.
"Perda Nomor 9 Tahun 2023 ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi, sesuai dengan peraturan yang telah ada. Didalamnya juga terdapat sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak," kata H. Bistaman.
Selain itu sebutnya, tujuan dilaksanakan sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak, memberikan pemahaman kepada masyarakat dan wajib pajak mengenai pentingnya pajak daerah dan kewajiban mereka dalam membayar pajak. Juga bertujuan untuk menyampaikan informasi peraturan terbaru, menginformasikan perubahan atau pembaharuan peraturan pajak daerah agar wajib pajak dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
” Ini peraturannya sudah ada, nanti kalau mereka lalai terhadap membayar pajak itu sudah ada sanksinya. Tentunya kita berharap masyarakat membayar pajak agar pembangunan Rokan Hilir bisa berjalan dengan baik, ” harap Bupati
Sementara itu, Kajari Rohil, Andi Andikawira mendukung program yang dilakukan oleh Pemda Rohil dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perpajakan.
” Kami sangat mendukung program pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan sosialisasi wajib pajak ini, karena terkait undang-undang pembayaran pajak sudah diatur sejak lama tapi itu dirasa belum maksimal sehingga dibutuhkan peraturan daerah untuk mendukung peraturan lainnya, sehingga wajib pajak ini nantinya benar-benar taat membayar pajak, ” kata Andi Andikawira.
Menurutnya, setelah Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 ini di sosialisasikan diharapkan tidak ada lagi wajib pajak tidak taat bayar pajak. Dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Rohil akan mendampingi dan mengawal terlaksananya Perda Nomor 9 Tahun 2023 demi terwujudnya pembangunan Rokan Hilir yang lebih baik lagi di masa mendatang. (Rls/Iwn).