Diskominfotiks Rohil – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300.1/SE-II/2026/17 tentang Himbauan Menjaga Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M.
Berikut Surat Edaran (SE) : https://drive.google.com/file/d/1r0erdOkTb5qrbecApmjdIoT0liREo6uq/view?usp=drivesdk
Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, H. Fauzi Efrizal, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan seluruh umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk sekaligus menjaga harmoni di tengah masyarakat yang majemuk.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda, Kemenag, MUI, FKUB, dan LAMR Rokan Hilir yang digelar di Mapolres Rokan Hilir, Selasa (10/2/2026).
"Seluruh elemen masyarakat diminta bersinergi menjaga kekhusyukan ibadah puasa. Kami menekankan pentingnya toleransi antarumat beragama agar suasana tetap sejuk dan kondusif," ujar Fauzi Efrizal dalam petikan edaran yang ditetapkan di Bagansiapiapi, Jumat (13/2/2026).
Berikut adalah poin-poinnya
1. Seluruh Umat Islam:Marilah kita sambut bulan suci Ramadhan yang penuh dengan keberkahan, rahmatdan maghfiroh ini dengan rasa syukur dan hati yang gembira dan bersihkan diri daridosa/kesalahan dan lingkungan masing-masing serta meningkatkan kualitas ibadahpuasa, sholat fardhu dan sholat-sholat sunat seperti tarawih dan witir berjamaah,membaca/tadarus al quran, maupun ibadah social seperti infak dan sodaqoh;
2. Seluruh Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir Agar senantiasa menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama bulan Suci Ramadhan serta dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggukekhusyukan ibadah puasa dan ibadah Iainnya.
3. Para Pengurus Masjid/Musholla Menghimbau agar masyarakat/lingkungan sekitar untuk memakmurkan Masjid/Mushola melalui sholat fardhu dan tarawih-witir berjamaah, tadarrus AlQur'an serta pada 10 akhir Ramadhan melaksanakan malam i'tikaf.
4. Para Muballigh/Muballighah Pada malam-malam Ramadhan saat mengisi taushiyah, agar menyampaikan materiyang bersifat motivasi dalam rangka meningkatkan ibadah dengan Bil Hikmah WalMauizhotil Hasanah; serta menghindari materi dakwa yang bersifat khilafiyah dikalangan ulama.
5. Saudara Non Muslim Hormatilah saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa danibadah lainnya dengan menjauhi perkataan dan perbuatan/tingkah laku yang dapatmenyinggung perasaan saudara-saudara kita yang yang sedang melaksanakanibadah di bulan suci Ramadhan serta senantiasa menjaga toleransi/kerukunan hidupantar umat beragama dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
6. Seluruh Pemilik Usaha Tempat Hiburan meliputi Karaoke, Diskotik, Klub Malam, Bar,Panti Pijat,Spa/Sauna, Arena Ketangkasan/Gelanggang Permainan, dan Usaha Sejenis Lainnya WAJIB DITUTUP SEPENUNHYA selama Bulan Suci Ramadan terhitung tanggal 16 Februari 2026 sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari RayaIdul Fitri yaitu tanggal 25 Maret 2026.
7. Pemilik Toko, Kios dan Warung dilarang memperjualbelikan, mengedarkan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan.
8. Pemilik Restoran, Rumah Makan, Warung Makanan/Minuman atau Pelaku Usaha Kuliner Muslim tidak dibenarkan dibuka melayani makan/minum di tempat pada siang hari, kecuali layanan dibungkus/bawa pulang atau take a way. Khusus untuk Pemilik Usaha Non Muslim wajib memasang tirai penutup dan spanduk dengantulisan "Khusus Non Musim" serta menjaga ketertiban dan menghormati masyarakatyang menjalankan ibadah puasa.
9. Pasar Ramadan dan atau kegiatan sejenis baik yang dilakukan perseorangan,kelompok masyarakat, dan badan usaha dapat dilaksanakan sepanjang tidak menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum seperti kemacetan, dan lain-lain.
10. Para Pemuda/Remaja dilarang keras melakukan balap liar, menggunakan knolpot tidak sesuai standar, konvoi kendaraan, penggunaan petasan/mercon dan kegiatanlainnya yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
11. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Para Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Guru-Guru, Orang Tua Pelajar untuk melakukan upaya pencegahan, mengawasi dan menjaga anak-anaknya agar tidak membeli dan/atau menggunakan petasan/merconter utama saat di atas kendaraan (beca/sepeda motor) di jalan umum pada saat malam Cap Go Meh yang diperkirakan jatuh pada tanggal 03 Maret 2026 yangmerupakan puncak keramaian perayaan tahun baru Imlek;
12. Para Camat, Lurah dan Penghulu agar menyampaikan dan mengingatkan kembalimaksud surat edaran ini kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha sertamengawasi pelaksanaanya di wilayah kerja masing masing.
13. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan TNI melakukan pengawasan, patrolidan penindakan terhadap pelanggaran Surat Edaran ini serta bagi pelanggardikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Menutup keterangannya, Sekda Fauzi Efrizal mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling menghormati, terutama warga non-muslim diharapkan dapat menjaga sikap dan perbuatan demi menghargai umat yang sedang berpuasa.
Ia menyatakan dukungan penuh atas komitmen Bupati Rokan Hilir dalam menciptakan tatanan masyarakat yang disiplin dan religius. "Kebijakan ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami mendukung penuh ketegasan Bapak Bupati dalam menata ketertiban umum, termasuk penutupan tempat hiburan malam demi menjaga marwah bulan suci," tambahnya.
"Langkah-langkah yang diambil Bapak Bupati melalui edaran ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap nilai-nilai spiritual dan sosial. Saya selaku Sekda instruksikan seluruh jajaran ASN dan tenaga honorer untuk menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan dan mematuhi aturan ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan pimpinan," pungkas Fauzi.
"Mari kita makmurkan masjid dan musholla dengan tetap menjaga kerukunan dalam bingkai persatuan bangsa. Semoga Ramadhan tahun ini membawa keberkahan bagi kita semua di Negeri Seribu Kubah," tutup Sekda.
Penulis : Sulisman