Diskominfotik, Rokan Hilir - Pemerintah mulai menghitung potensi kerugian lingkungan di lokasi sengketa PT Torganda dan mendesak penyelesaian hak plasma masyarakat yang telah berlarut selama puluhan tahun. Upaya itu dilakukan melalui peninjauan lapangan serta penelusuran aspek perizinan dan perpajakan yang menjadi perhatian pemerintah.
Asisten I Bidang Pemerintahan Rahmatul mengungkapkan bahwa persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan konflik sosial, tetapi juga menyangkut aspek perizinan, perpajakan, dan lingkungan hidup. Menurutnya, apabila sejak awal seluruh izin dipenuhi sesuai ketentuan, potensi konflik yang terjadi saat ini dapat diminimalkan.
Ia menyebut bahwa pemerintah akan meminta instansi terkait, termasuk unsur lingkungan hidup, untuk melakukan peninjauan lapangan guna menghitung potensi kerugian yang timbul akibat kerusakan lingkungan. Penilaian tersebut dianggap penting mengingat aktivitas perkebunan dalam skala besar memiliki konsekuensi ekologis yang tidak dapat diabaikan.
"surat resmi yang telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait memuat sejumlah persoalan mendasar, mulai dari izin lingkungan, kewajiban perpajakan, hingga berbagai perizinan lainnya. Menurutnya, pemerintah berani menyampaikan hal tersebut karena telah melakukan pengecekan langsung pada organisasi perangkat daerah yang berwenang."
— Jhony Charles - Wakil Bupati Rokan Hilir
Selain itu, pemerintah juga menyoroti aspek perpajakan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Menurutnya, daerah dan negara berpotensi mengalami kerugian apabila aktivitas usaha berjalan tanpa didukung kewajiban administrasi dan fiskal yang semestinya
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, pemerintah berencana membangun pos pengamanan di kawasan yang menjadi titik konflik. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah benturan antarkelompok sekaligus memberikan ruang bagi proses dialog yang lebih konstruktif.
Wakil Bupati Rokan Hilir menambahkan bahwa surat resmi yang telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait memuat sejumlah persoalan mendasar, mulai dari izin lingkungan, kewajiban perpajakan, hingga berbagai perizinan lainnya. Menurutnya, pemerintah berani menyampaikan hal tersebut karena telah melakukan pengecekan langsung pada organisasi perangkat daerah yang berwenang.
Ia juga mengingatkan PT Torganda agar menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bermartabat tanpa membenturkan karyawan dengan masyarakat. Menurutnya, para pekerja tidak seharusnya dijadikan pihak yang menanggung akibat dari persoalan yang menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan.
Pemerintah mendorong PT Torganda, PUSKU, dan pihak terkait lainnya untuk duduk bersama mencari solusi atas persoalan plasma sehingga aktivitas yang berjalan memiliki kepastian hukum dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah melalui penerimaan pajak yang sah.
Namun, di balik persoalan administrasi dan perizinan tersebut, terdapat tuntutan masyarakat yang telah menunggu realisasi hak plasma selama puluhan tahun.
Lihat Juga Video: Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles Turun ke Lokasi Lahan Sengketa
Editor: Amrial