Diskominfotiks Rohil -- Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistamam dan Jhony Charles hadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti ball press yang telah berkekuatan hukum tetap Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Rabu (7/5/2025) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah batu enam Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.
Pemusnahan ball press pakaian bekas yang diperkirakan mencapai lebih dari 700 ball pakai bekas tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Andikawira Putra di dampingi Bupati Rohil H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles serta Ketua DPRD Rohil Ilhami dan Dandim 0321 Rohil Yang di Wakili Kasdim 0321 Kasmir.
Selain itu, juga hadir perwakilan Kantor bantu Bea-cukai Bagansiapiapi, Noperi, Kabid Disperindagsar Rohil, Delta Norantika serta para kasi dan jaksa fungsional dilingkungan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Andikawira Putra dalam pidatonya menyampaikan ucapan terimakasih kepada hadirin yang telah memenuhi undangan dalam rangka pemusnahan barang bukti ball press pakaian bekas yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.
" Berdasarkan amanat undang-undang bahwa salah satu tupoksi jaksa adalah melakukan putusan hakim. Pada kesempatan sore hari ini, kami mengundang bapak dan ibu untuk memantau dan melihat langsung bagaimana bentuk transparan kami di dalam hal pemusnahan barang bukti ball press ini," kata Andi Andikawira Putra.
Lanjutnya," jadi apa yang kita akan laksanakan pada sore hari ini memberikan dampak keterbukaan kepada semua pihak, dan ini bentuk kesungguhan kita untuk menjalankan tupoksi sesuai amanat undang-undang," jelasnya.
Barang bukti yang di musnahkan ini, terang Kajari merupakan barang bukti dari dua perkara yang pertama terdakwa atas nama inisial F, B, BI yang sudah sampai tingkat banding di Mahkamah Agung dan dan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung tertanggal 4 Maret 2025. Kemudian perkara yang kedua perkara terdakwa atas nama inisial M alias Ucok bahwa barang bukti berupa 700 ball berupa kain bekas di rampas untuk dimusnahkan danbtelah dilaksanakan hari ini.
"Untuk pemusnahan BB ini sebelumnya kami telah berkoordinasi juga dengan Dinas Lingkungan Hidup Rohil bagaimana memusnahkan barang-barang yang sedemikian banyak ini. Kalau dibakar mungkin mengganggu dampak lingkungan yang lain sehingga kami berpendapat kalau ball press ini kita tanam saja dalam kolam berair, mudah-mudahan dalam dua tiga hari menjadi rusak dan kemudian tidak bisa digunakan oleh siapapun lagi," terangnya.
Sebelum dilaksanakan pemusnahan barang bukti, seluruh Forkopimda atau yang mewakili termasuk Bupati dan Wakil Bupati Rohil H. Bistamam dan Jhony Charles yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bekas tersebut (Rls/Iwn)