Bupati Bistamam Peringatkan, Kantor Bisa Ambruk Jika Sungai Rokan Tak Ditangani
Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam Memimpin Rapat Penataan PKL dan Relokasi Pedagang

Diskominfotik Rohil - Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, mengingatkan ancaman serius abrasi Sungai Rokan yang bisa membuat kantor bupati ambruk jika tak segera ditangani. Ia memimpin rapat penataan PKL dan relokasi pedagang demi menyelamatkan kawasan dari kerusakan dan kekacauan tata ruang. Pertemuan itu juga membahas upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan evaluasi terhadap berbagai sumber penerimaan daerah.

Dalam arahannya, Bupati menyoroti keberadaan sejumlah kafe di tepi sungai yang dinilai berpotensi menimbulkan abrasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengancam stabilitas struktur bangunan, termasuk kantor Bupati Rokan Hilir yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Selain itu, aktivitas pedagang ikan dan buah di sepanjang Pasar Datuk Rubiah turut menjadi perhatian karena telah mengganggu ketertiban arus lalu lintas dan kebersihan kawasan pasar.

 

Bupati menegaskan, penataan kawasan sungai dan pasar bukan bertujuan untuk menggusur masyarakat, melainkan untuk menertibkan dan menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih teratur dan berkelanjutan.

“Kita ingin penataan dilakukan secara bertahap dan manusiawi, bukan dengan paksaan. Pemerintah tidak ingin masyarakat menjadi korban isu yang menyesatkan,” tegas Bupati, Rabu (5/11/2025) di Mess Bupati, jalan Perwira, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam rapat tersebut, Bupati juga memaparkan kondisi realisasi PAD yang baru mencapai sekitar Rp200 miliar dari target Rp350 miliar. Sementara itu, dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,019 triliun dinilai belum mencukupi untuk menutupi kebutuhan belanja rutin daerah. Ia juga menyoroti turunnya Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sawit dari Rp38 miliar menjadi hanya Rp6 miliar, serta belum optimalnya penerimaan dari partisipasi interest minyak sebesar satu dolar per barel.

 

Bupati menekankan pentingnya pelaporan penggunaan dana bantuan sosial seperti BLT secara transparan dan terkoordinasi. Ia juga mengarahkan agar pajak perumahan di kawasan pabrik kelapa sawit dikonsultasikan lebih lanjut dengan Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKP). Dalam konteks tata ruang, Bupati mengimbau agar bangunan kafe di kawasan sungai dibangun dengan arsitektur berciri khas Melayu yang estetik, kuat, dan sesuai dengan nilai budaya daerah.

Kepala Satpol PP Rohil Acil Rustianto, melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap 61 pedagang di kawasan bahu jalan dan pasar, yang sebagian besar menjadikan tempat dagang sebagai tempat tinggal. Peringatan pertama dan kedua telah disampaikan, termasuk kepada pedagang buah yang mengklaim memiliki izin dari instansi tertentu, namun setelah diverifikasi tidak terbukti. Aktivitas pedagang hingga larut malam, khususnya di sepanjang Jalan Datuk Rubiah dan Simpang Nelayan, dinilai telah mengganggu ketertiban umum.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, menyarankan pembentukan Tim Terpadu Yustisi yang melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Forkopimda guna menciptakan keseragaman kebijakan serta menghindari perbedaan persepsi antarinstansi. “Kita harus bersinergi agar proses penataan berjalan konsisten dan terukur,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir, Hj. Sri Haslina SH, menambahkan bahwa sebagian pedagang di kawasan pinggir sungai sebenarnya telah menyatakan kesediaannya untuk direlokasi, asalkan lokasi baru disiapkan dengan fasilitas yang memadai. Ia mengusulkan agar sistem undian diterapkan untuk pembagian tempat guna menghindari kecemburuan antar pedagang.

Bupati juga menyoroti ancaman abrasi yang telah mencapai 150 meter di beberapa titik. Jika kondisi ini terus dibiarkan hingga mendekati 50 meter dari bangunan kantor Bupati, stabilitas struktur bangunan akan sangat terancam. Ia mencontohkan wilayah Bentayan yang dulunya merupakan kawasan padat hunian, kini hampir seluruhnya hilang akibat erosi sungai. Oleh sebab itu, Bupati meminta Dinas PUPR segera menyusun kajian teknis berbasis ilmiah untuk menentukan langkah mitigasi yang tepat, termasuk rencana pembangunan turap permanen.

Kepala Dinas Perhubungan, Burhanuddin, S.Hut, M.Sc , menegaskan pentingnya memfungsikan kembali jalur hijau sepanjang 100 meter dari bibir sungai, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 tentang Tata Ruang. Ia menekankan bahwa kawasan tersebut harus ditanami vegetasi mangrove yang berfungsi mengikat tanah dan mencegah abrasi, bukan pohon mahoni atau ketapang yang tidak sesuai dengan karakteristik tanah pesisir.


Menindaklanjuti hasil rapat, pemerintah daerah akan melakukan pendataan jumlah pedagang, meninjau kondisi fisik bangunan dan lahan, serta menyiapkan lokasi relokasi di kawasan pujasera yang memiliki luas sekitar satu hektare. Dari 36 kios yang tersedia, masih terdapat 24 unit yang dapat dimanfaatkan. Namun, lokasi tersebut perlu dilakukan penataan ulang dan peninggian lantai karena rawan banjir.

Bupati juga meminta PLN tidak menyambungkan aliran listrik ke pedagang yang berstatus ilegal hingga proses relokasi selesai. “Langkah-langkah ini harus dilakukan secara terukur, agar kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat namun tetap menjaga tata ruang dan keselamatan wilayah,” ujar Bupati menutup rapat.

 

Penulis      :   Amrial

Foto            :  Atmarizal

 

Tags: Bupatirohil