Diskominfotik Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara resmi menyerahkan sebanyak 2.467 Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, kepada 40 orang perwakilan PPPK Paruh Waktu, bertempat di Ruang Kerja Bupati Lantai 8 Kantor Bupati Rokan Hilir, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Selasa (23/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK pengangkatan. Ia menegaskan bahwa momen tersebut merupakan tonggak penting dalam perjalanan pengabdian aparatur pemerintah kepada masyarakat dan negara.
Gallery Foto
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu
“Penyerahan SK ini bukan semata-mata bentuk pemenuhan administrasi kepegawaian, melainkan merupakan simbol kepercayaan negara sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa sebagai bagian dari aparatur pemerintahan, PPPK Paruh Waktu dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi etika kerja, disiplin, serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat, menurutnya, harus dijaga melalui kinerja yang jujur, berorientasi pada pelayanan publik, serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
“Saya berharap saudara-saudari dapat menjadi teladan dalam kedisiplinan dan etos kerja, serta mampu berkontribusi secara nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rokan Hilir. Teruslah mengembangkan kompetensi dan kapasitas diri demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pengabdian tenaga paruh waktu, sekaligus menuntut komitmen moral untuk mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Rokan Hilir, Yulisma, S.Sos., M.M, menjelaskan bahwa penyerahan SK dilakukan secara simbolis mengingat PPPK Paruh Waktu tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Video Kegiatan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu
“PPPK Paruh Waktu ini bertugas di berbagai OPD. Oleh karena itu, secara simbolis kami menghadirkan perwakilan dari seluruh OPD dalam penyerahan SK hari ini,” jelas Yulisma.
Ia juga mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar dapat menyesuaikan diri dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta senantiasa menjaga disiplin, soliditas, dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas yang diberikan oleh pimpinan. Menurutnya, kepatuhan terhadap arahan pimpinan dan kerja sama antarsektor menjadi kunci kelancaran pelayanan pemerintahan.

Yulisma menambahkan, dari total jumlah PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan, terdapat 19 orang yang dinyatakan mengundurkan diri karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi Acara
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu
Di sisi lain, sejumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK mengungkapkan rasa syukur atas pengangkatan tersebut. M. Rizki, tenaga PPPK Paruh Waktu di BKPADM, mengaku lega karena statusnya kini memiliki kepastian kerja. Hal senada disampaikan Rahayu Karfitri, PPPK Paruh Waktu di Dinas Kesehatan, yang merasa bangga karena pengabdiannya selama lima tahun mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini turut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal, Kepala BKPSDM Yulisma, para Staf Ahli, Asisten, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Oleh : Irwansyah
Foto : Supriyatna
Editor : Amrial